Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) khususnya penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) kedalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda ) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah terlanjur dijalankan bakal kembali berubah.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui UU Omnibus Law memerintahkan setiap daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau sejenis Balitbangda. Sehingga daerah kembali harus menyesuaikan payung hukumnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan SOPD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad menyebutkan, Sebelumnya Pansus sudah membuat raperda terkait termasuk integrasi Balitbangda ke Bappeda dan kini tinggal menunggu turunnya fasilitasi dari Kemendagri RI.
” Tapi fasilitasi raperda yang kita sampaikan belum turun, pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja dan Peppres 33/2021 keburu menerbitkan aturan baru yang mengharuskan daerah membuat Brida pengganti Balitbangda” ujar Hasanuddin Murad kepad wartawan usai rapat bersama SOPD terkait di DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (17/5/2021).
Padahal lanjut dia, Kalsel melalui hasil Pansus sudah menghapus dan menggabung Balitbanda ke dalam Bappeda.
Adanya itu, Hasanuddin Murad meminta agar Raperda terkait yang masih berada di kemendagri perlu ditinjau kembali oleh eksekutif.
Dalam rapat hari itu juga imbuh dia, dewan bersama SOPD terkait membicarakan bagaimana mekanismenya agar bisa dilakukan perubahan terhadap perda yang sudah terlanjur di sampaikan ke Kemendagri.
Dari itu, DPRD berharap agar Gubernur menyampaikan surat kepada DPRD agar sama-sama bisa menindaklanjuti untuk membahas perubahan sesuai keinginan daerah dan selaras dengan pusat.
” Karena ini menyangkut SOPD, kita minta Sekda yang hadir untuk bersama membahasnya,” pungkas politisi Golkar ini. (pik)