Sekretaris Umum MUI Kalsel, H.Nasrullah AR, SPd.I. SH MH,

Jelang Pelaksanaan PSU, MUI Kalsel Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

Banjarmasin, Koranpelita.com

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan digelar pada 9 Juni 2021, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel menyatakan sikap dan menghimbau.

Pernyataan sikap dan 6 poin himbauan yang dituangkan melalui surat Nomor : 21/DP-P/MUl-KS/SR/lV/2021 yang ditandatangi Ketua Umum MUI Kalsel, KH Husin Naparin Lc MA, disampaikan Sekretaris Umum
H.Nasrullah AR, SPd.I. SH MH,
Sabtu (24/4/2021).

Keenam poin tersebut yaitu, l . Mengajak seluruh umat atau masyarakat untuk memilih Pemimpin yang bijak. Pemimpin harus mengayomi dan memperjuangkan umat namun dari pengamatan kami kedua Paslon Gubernur masih ada menyusun strategi politik konflik, memberi sesuatu untuk mempengaruhi atau menarik simpatik masyarakat hal seperti jelas

2. Mengajak seluruh masyarakat menghindari ujaran kebencian terutama melalui media sosial. Kemudahan akses informasi melalui berbagai media menjadi alat oknum pendukung untuk terus menyebarkan ujaran kebencian dan mengarah pada kampanye hitam, sehingga diharapkan masyarakat harus waspada dan tidak mudah temrovokasi oleh oknum yang ingin meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

3, Mengajak seluruh masyarakat unt-uk datang ke TPS dalan rangka menggunakan hak pilihnya pada pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel (Pilgub)Tahun 2020.

4. Didalam bulan Ramadhan sekarang ini kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pendidikan politik kepada para pendukung melalui politik santun„ beradab dengan cara-cara yang bersih tanpa kecurangan dalam bentuk apapun.

5, Mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada untuk mengeluarkan regulasi atau keputusan hari libur kerja pada saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub
Kalsel Tahun 2021 lebih khusus Iagi di wilayah PSU yg diputuskan Mahkamah konstitusi.

Apabila tidak dilaksanakan maka berpotensi melanggar aspek terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan Pilkada.Disisi politik,tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan pilkada berpotensi menurunnva jumlah partisipasi pemilih yang akan berdampak legitimasi hasil pilkada itu sendiri.

Selain itu,juga berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari Iibur karena pemilih cendrung berbondong-bondong pergi ke TPS dalam waktu singkat karena akan pergi kerja. Selanjutnya, kebijakan yang dapat dilakukan apabila PSU Pilgub dilaksanakan pada hari Iibur yaitu dengan aturan pembagian kelompok pemilih yang datang keTPS, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid 19.

6, Tetap jaga persaudaraan hindari kampanye hitam, hindari permusuhan, dan hindari kecurangan dalam bentuk apapun. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Hakordia 2024, Pemprov Jateng Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

SEMARANG,KORANPELITA– Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, pemerintah meneguhkan komitmennya untuk turut berupaya dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca