Ketua Forppeban Dinjaya Saat Tanyakan ke KPU Kalsel

Agar Rakyat Kalsel Tak Pecah-Belah, Massa LSM Tanyakan Status Dugaan Tersangka Korupsi Denny Indrayana

 

 

 

 

 

 

Suwarno

Banjarmasin, Koranpelita.com

Tak ingin masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) terpecah belah akibat maraknya kabar beredar bahwa calon Gubernur Kalsel No urut 2 Denny Indrayana diduga masih berstatus “tersangka korupsi”, puluhan massa gabungan LSM di Kalsel, menggelar aksi demo di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Kamis (1/4/2021) pagi.

Kedatangan massa ke penyelenggara pemilu itu, untuk mempertanyakan kejelasan status calon gubernur 02, Denny Indrayana, yang pada saat mendaftar diri untuk turut pemilihan Gubernur Kalsel, disebutkan masih bersatus sebagai tersangka oleh Mabes Polri, karena tersandung dugaan tindak pidana korupsi proyek Payment Gateway di Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,

“Kedatangan kami ke KPU ini selain menghimbau masyarakat agar jangan terpecah belah, akibat adanya isue provokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terkait adanya status dugaan tersangka korupsi Denny Indrayana. Untuk itu kami menanyakan apakah benar Denny Indrayana saat mendaftar calon gubernur di KPU statusnya sebagai tersangka korupsi?”, tanya Ketua LSM Forpeban Kalsel, Dinjaya saat itu.

Koordinator LSM gabungan inipun menilai selama ini KPU terkesan tidak terbuka dengan status calon yang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur, sehingga memunculkan banyak pertanyaan besar ditengah masyarakat, dan jika dibiarkan tak jelas, maka berpotensi bisa memecah belah persatuan rakyat Kalsel yang sudah aman dan kondusif.

“Saya minta kepada masyarakat Kalsel untuk tetap bersatu dan jangan terpecah belah dan mari sukseskan PSU 9 Juni nanti,” kata Dinjaya

Dikawal ketat aparat kepolisian, Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwarno dihadapan massa menjelaskan dan membenarkan, jika dalam surat keterangan catatan kepolisiannya atau SKCK, status calon Gubernur 02, Denny Indrayana, memang berstatus sebagai tersangka.

Namun begitu, Suwarno mengatakan, secara aturan tidak disebutkan adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Seperti diketahui, status dugaan tersangka calon gubernur 02 tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi implementasi payment gateway atau sistem jaringan pembayaran online yang digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual di Imigrasi Kemenkumham RI.

Status dugaan tersangka yang disandang Denny Indrayana saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI sekitar 2014-2015 silam. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Bank Kalsel Tuan Rumah Rapat Kerja Forum Servis BPDSI, Komitmen Tingkatkan Layanan Kepada Nasabah

Banjarmasin, Koranpelita.com Kegiatan Rapat Kerja Forum Servis Bank Pembangunan Seluruh Daerah Indonesia (BPSDI) oleh Asosiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca