Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto SE menilai, ada baiknya para pemegang saham pada bank daerah memerintahkan kepada dewan komisari untuk membuat “aturan khusus” terkait masa jabatan direksi harus selesai dalam batas periode tertentu, semisal 3 atau 4 tahun.
Artinya selama belum habis masa jabatan atau semacam ikatan dinas, maka tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika diminta oleh RUPS, atau berhalangan permanen.
Hal itu diungkapkan H Haryanto, kepada wartawan, sehubungan adanya kepindahan Direktur Utama (Dirut) Bank Kalsel Agus Syabarrudin ke Bank Banten yang terkesan mendadak.
“Meski OJK tidak membuat aturan, ada baiknya pemegang saham bikin regulasi atau aturan yang harus ditegakan oleh dewan komisaris tentang jabatan direksi harus habis, kecuali diberhentikan oleh pemegang saham, dan tidak mundur sendiri,” ujarnya Kamis (18/3/2021).
Legislator yang memiliki basic ekonom ini, mengatakan, sejauh ini Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, belum mengkonfirmasi ke OJK terkait aturan jabatan direksi harus habis atau ditengah jalan bisa ditinggalkan.
“Jika ada aturan OJK yang membolehkan berarti tidak ada pelanggaran. Sebaliknya jika kontrak kerjanya harus sampai habis, dimungkinkan ada pelanggaran, tapi itu belum kami tanyakan ke OJK,” kata H Haryanto.
Dari itu imbuh politisi PKS ini, Komis II nanti akan mengklarifikasi terkait hal diatas bersama OJK dan Bank Kalsel, dan dirinya sudah menghubungi OJK, tapi belum dijawab.
Seperti diketahui, Agus Syabarrudin yang menjabat Dirut Bank Kalsel mulai 1 Januari 2019 hingga awal Maret 2021, telah membawa perubahan kinerja cemerlang bagi Bank Kalsel.
Namun sejak 10 Maret 2021 tadi bankir energik itu ditetapkan oleh Bank Banten sebagai Dirut disana untuk bertugas.
Sedang posisi lowong Dirut Bank Kalsel kini, diisi oleh salahsatu direksi yang ada sebagai pejabat pelaksana tugas. (pik)