JEPARA, Polsek Kembang Polres Jepara melaksanakan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sekala mikro (PPKM Mikro) dan pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pembentukan posko ini sesuai arahan pemerintah agar penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro.
Bhabinkamtibmas Polsek Kembang Polres Jepara Bripka Aris bersama Babinsa memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat desa, Rabu (03/03/2021).
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK, M.Si yang disampaikan oleh Kapolsek Kembang Iptu Subandi menerangkan bahwa PPKM Mikro sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan.Posko PPKM mikro sebagai layanan kesehatan masyarakat, sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Dan juga menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan.
Selain fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 yang bisa mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. “Pada prinsipnya, posko yang tersebar pada tiap desa di Kecamatan Kembang, berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Posko tersusun dari TNI, Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.(didik/dohand)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia