Bekasi, koranpelita.com – Virus Corona B117 ditemukan di Kabupaten Karawang. Hal itu diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (03/03/2021).
Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan secara baik dan benar. Mewaspadai hal-hal yang mungkin ada terkait penyakit yang dimaksud,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Maniarti.
Sri Enny mengungkapkan, pihaknya telah meminta jajarannya hingga ke tingkat Puskesmas agar mewaspadai itu serta terus mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi terus menerapkan protokol kesehatan serta waspada. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Provinsi Jabar maupun pusat terkait hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi belum memiliki rencana menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mobilitas warga dari dan ke Karawang.
Pihaknya saat ini masih terus berupaya menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) kepada seluruh masyarkat. “Belum (berencana memberlakukan SIKM), lihat ekskalasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, bertepatan dengan satu tahun pandemi Covid-19 pada Selasa 02 Maret 2021, Wakil Menteri Kesehatan ( Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengonfirmasi terdapat mutasi virus corona B.1.1.7. virus yang pertama kali terdeteksi di Inggris itu, kini telah ditemukan di Indonesia. (Ane/Bc)