Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.
Penjabaran Norma Kinerja DPR
Di dalam perspektif penjabaran dari UUD 1945 kiranya perlu dipahami karakter keanggotaan kedudukan tugas dan wewenang MPR dan DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dalam jabatan berikutnya diatur dalam aturan pelaksanaan yaitu Undang Undang dalam beberapa kali pergantian, materi Undang Undang itu tetap sama yaitu tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang susunan keanggotaan kedudukan tugas dan wewenang MPR DPR dan DPD serta pemilihan anggota DPD.
Substansi yang kiranya berubah secara mendasar adalah bahwa di dalam hubungan dengan MPR susunan dan keanggotaan MPR itu terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan utusan daerah dan utusan golongan diangkat berdasarkan peraturan perundangan. Adapun kedudukan MPR pada masa lalu adalah sebagai lembaga tertinggi negara (vide tab no: XX/MPRS/1966) bahkan sebagai penjelmaan rakyat yang bersifat superbody.
Lembaga negara lainnya disebut sebagai lembaga tinggi negara berada di bawahnya. tetapi setelah amandemen UUD 1945 kedudukan MPR adalah merupakan lembaga permusyawaratan rakyat dalam arti sebagai lembaga negara biasa yang secara fungsional bersama dengan lembaga negara lainnya merefleksikan kekuasaan berdasarkan Undang Undang dasar 1945.8 Sekaitan dengan DPR maka susunan dan keanggotaan DPR itu terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilu dan dipilih berdasarkan hasil dari Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dengan mengacu pada substansi dan prinsip kedaulatan rakyat.
Ditentukan dalam mekanisme keanggotaan DPR bahwa jumlah seluruh anggota DPR itu adalah 550 orang penetapan jumlah ini didasarkan mekanisme perhitungan kepadatan penduduk dan keterwakilan wilayah dengan ketentuan bahwa tiap kabupaten atau kota mempunyai wakil di DPR.9 Dinyatakan juga bahwa hubungan keberadaan DPR kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara yang kekuasaannya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berbeda dengan MPR sebagai lembaga permusyawaratan.
Dengan kekuasaannya itu DPR berfungsi sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk menyusun anggaran. Jabaran dari kekuasaan dalam bidang anggaran ini meliputi aspek penyusunan dan selanjutnya menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Normatifnya kekuasaan ini dikerjakan bersama presiden yang nantinya melaksanakan APBN tersebut sebagai konsekuensi kedudukan presiden sebagai kepala eksekutif.
Tiga Fungsi dan Kinerja DPR
Sementara itu penyusunan APBN dinyatakan senantiasa memperhatikan pertimbangan DPD yang secara real mengetahui bagaimana keadaan sebenarnya di daerah dari mana mereka menjadi wakil daerah. Hal ini juga dimaksud agar upaya peningkatan kesejahteraan rakyat berangkat dari kondisi riil di daerah yang kebutuhan serta orientasinya secara teknik belum tentu sama.10 Berdasarkan paparan di atas ada sentuhan atau kebersamaan untuk merupakan tugas dan wewenang DPR dan juga refleksikan kekuasaan lembaga tersebut yang secara khusus berhubungan dengan kekuasaan DPD.
Tugas dan wewenang dimaksud adalah:
Pertama, menerima dan membahas usulan rancangan Undang Undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan nya dalam pembahasan. Kedua, memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang Undang APBN dan rancangan Undang Undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama. Ketiga, membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan Undang Undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN pajak pendidikan dan agama.
Keempat, memilih anggota badan pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Menurut Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 19 ayat 1 disebutkan DPR dipilih melalui Pemilu. Konstitusi Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan setiap rancangan Undang Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk fungsi DPR, dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Terkait fungsi legislasi, DPR mempunyai mekanisme pembuatan Undang Undang yang secara rinci diatur baik dalam JUndang Undang maupun dalam Peraturan DPR. Pereaturan dimaksud adalah tentang tata Tertib DPR yang dilaksanakan secara terbuka, dan merupakan citra dri kiernaj DPR dalam fungsi legiuslasi ini.
Terekait fungsi anggaran, DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden); memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama; menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; dan memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).***
(BERSAMBUNG)