Semarang,Koranpelita.com
Angka kejahatan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah selama tahun 2020, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang diterima dari Polda Jateng, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6% dari jumlah kejahatan yang terjadi 2019, yakni 9.615 kasus.
“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 diantaranya kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Press Release Akhir Tahun kepada awak media di Gedung Borobudur Polda Jateng, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, kasus lain seperti curat sepanjang 2020 di Jateng mencapai 1.592 kasus atau turun 7% dari tahun lalu, yakni 1.707 kasus. Sementara kasus curanmor juga mengalami penurunan dari 1.441 menjadi 1.267 kasus.
” Hanya kasus lainnya yaitu kasus kejahatan seperti tindak penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan peredaran uang palsu justru meningkat,” ungkap Kapolda.
Kapolda yang didampingi Wakapolda dan pejabat utama lain menjelaskan, bahwa sepanjang 2020, tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 dibanding 2019, yakni 1.372 kasus. Sementara kasus curas naik dari 181 kasus, menjadi 217 kasus atau naik 20%.
“Kasus narkoba mengalami kenaikan karena Jateng sebagai Jalur lintas transnasional antara Jakarta dan Surabaya,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, kasus peredaran uang palsu juga mengalami kenaikan. Pada 2019 tercatat ada 14 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polda Jateng. Namun, jumlah itu naik 79 % pada tahun 2020 menjadi 25 kasus.
” Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polda Jateng, terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, dari operasi yustisi dengan total ada 277.881 kegiatan, yang melibatkan jajaran Polda Jateng. Dari kegiatan sebanyak itu, 1.807.400 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 195.632 pelanggar mendapat sanksi tertulis.
” Dari 8.857 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi, dengan jumlah uang hasil denda yang dikumpulkan mencapai Rp 317.168.000. Sedangkan tempat usaha yang mendapat sanksi berupa pemberhentian atau penutupan sementara mencapai 229 tempat usaha,” ujarnya..(sup)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia