Sampit, Koranpelita.com
Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kotim , Ir Multazam MT, baru baru ini kepada wartawan di Sampit mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid 19 saat malam tahun baru , pelaku usaha maupun tempat hiburan malam harus tutup pukul 23.00 WIB atau jam sebelas malam.
Karena jam operasional sudah ditentukan saat malam tahun baru hal tersebut harus dipatuhi.Sebab sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Kotim Supian Hadi, yang dikeluarkan tanggal 21 Desember 2020, tentang pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru di daerah ini.Dimana surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan masyaralat Kotim.
Sementara itu,seperti di sampaikan Plt Kepala Satpol PP Kotim , Rihel, pada wartawan belum lama ini di Sampit,dari data hasil giat gabungan dari Satgas Penanganan Covid 19 Kotim, jumlah pelanggar prokes sebanyak 2.338 pelanggar, yang merupakan hasil razia selama bulan September sd Desember 2020.
Hal ini sejak dikeluarkan peraturan Bupati nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencagahan dan penanganan Covid 19. ( RAG).