Jakarta, Koranpelita.com
Menteri PPPA Periode 2014-2019, Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi dipilihnya ‘Pendekatan Budaya dalam Mencegah Perkawinan Anak’ sebagai tema webinar ini yaitu mengingat kondisi dan situasi masyarakat dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya.
Selain faktor ekonomi, faktor yang sangat lekat dengan kebiasaan, adat istiadat, termasuk asumsi yang diyakini masyarakat setempat.
“Hal inilah yang diindikasikan menjadi faktor paling mempengaruhi maraknya praktik perkawinan anak. Maka sangat penting untuk mengangkat topik ”Rekayasa Budaya (Cultural Engineering) dalam Mencegah Perkawinan Anak. Masyarakat juga masih sangat dipengaruhi oleh faktor pemahaman tafsir agama yang tidak selalu tepat dengan ajaran sebenarnya, bahkan terkesan mendukung praktik perkawinan anak. Pemahaman keliru terhadap penafsiran agama inilah yang harus diluruskan, khususnya terkait ketentuan perkawinan anak. Untuk itu, pada webinar kali ini, kami juga mengangkat topik “Pendekatan Agama dalam Mencegah Perkawinan Anak,” jelas Linda.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaitunah Subhan menjelaskan pentingnya upaya pendekatan agama dalam mencegah perkawinan anak. Zaitunah menuturkan bahwa perkawinan tidak sesederhana yang dibayangkan, baik dalam hukum Islam maupun hukum Negara, keduanya menekankan pentingnya kematangan fisik (Baligh) dan kematangan psikis (Aqil), serta kematangan mental bagi pasangan yang ingin menikah demi kemaslahatan rumah tangga.
“Masalah perkawinan sangatlah kompleks, memerlukan kedewasaan dan kebijaksanaan, harus memahami makna dan tujuan pernikahan. Jika salah satu pasangan atau keduanya belum siap, maka harus ditunda dari pada nantinya menjadi mudharat (kerugian). Dalam Al Quran sejatinya tidak ada batasan penetapan usia dalam menikah. Hadits Rasulullah SAW pun tidak mendorong atau memerintahkan untuk menikah muda,” terang Zaitunah.
Webinar ‘Pendekatan Budaya dalam Mencegah Perkawinan Anak’ ini di selenggarakan Kemen PPPA bersama Yayasan Mitra Daya Setara dimoderatori oleh Dosen FISIP Universitas Airlangga, Pinky Saptandari dan dihadiri 500 orang peserta yang terdiri dari organisasi, institusi, dan akademisi dari seluruh wilayah Indonesia.
Yayasan Mitra Daya Setara merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, sekaligus wadah bagi para pensiunan Kemen PPPA yang diinisiasi oleh Menteri PPPA Periode 2014-2019, Linda Amalia Sari Gumelar pada 26 Februari 2019.
Yayasan MDS memiliki visi yaitu mewujudkan lembaga yang berperan aktif, kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, dan perlindungan anak. Selain itu, memiliki misi di antaranya yaitu melakukan advokasi dan sosialisasi; melaksanakan pemberdayaan masyarakat; menyelenggarakan KIE; dan melakukan pemberdayaan SDM dari Yayasan. (D)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia