Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Melindungi Hak Cipta

Jakarta,koranpelita.com

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana mengatakan, kesadaran kolektif masyarakat tentang perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya para pemilik hak cipta masih cenderung rendah. Padahal, karya cetak dan karya rekam (KCKR) bukan hanya sebagai hasil budaya bangsa yang memiliki peran yang strategis dan penting tetapi juga bagian dari tolok ukur kemajuan intelektual bangsa. KCKR adalah alat telusur terhadap catatan sejarah jejak peradaban suatu bangsa.

“Kita semua sepakat bahwa KCKR harus dilestarikan. Di sinilah peran Perpustakaan Nasional memberikan upaya perlindungan dari pelanggaran hak cipta berdasarkan UU no 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana dalam webinar Menjaga Hak Cipta Guna Membangun Peradaban Bangsa, Selasa, (8/12/2020).

Ofy menambahkan bahwa tujuan pelaksanaan serah simpan KCKR adalah memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karya dari bahaya yang ditimbulkan baik oleh alam maupun manusia, seperti penyalahgunaan atau pelanggaran hak cipta.

Sebelumnya, Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando pada kesempatan mengawali webinar turut hadir mengatakan pentingnya kesadaran untuk melestarikan karya-karya anak bangsa ini di perpustakaan. Kekuatan peradaban sebuah bangsa terdapat karya-karya yang tersimpan di institusi peradaban.

“Bukti simbol peradaban suatu bangsa terletak pada karya-karya dan peninggalan masa lalunya. Negara dikatakan berperadaban tinggi jika berhasil mendapatkan semua sumber peninggalan jejak rekam leluhur,” imbuhnya.

Dalam peran melindungi hak cipta melalui serah simpan KCKR  tugas Perpusnas adalah menyediakan infrastruktur dan menyiapkan SDM yang memadai, membangun kerja sama dengan mitra kerja perpusnas terkait pendayagunaan.

Di sisi lain, Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI) Dharma Oratmangun mengaku senang dengan adanya UU Serah Simpan KCKR. Ini merupakan bukti kehadiran negara dan peran strategis Perpusnas melindungi hak cipta dan dan upaya menjaga peradaban.

Senada dengan Dharma Oratmangun, pengamat musik Bens Leo menceritakan salah satu bukti nyata kurangnya kesadaran akan hak cipta adalah dimana sejumlah karya video dari seniman legendaris Didi Kempot tidak terdata oleh keluarganya maupun oleh institusi yang kaitanma dengan hak cipta.”Itu sebuah bukti bagaimana karya para penulis atau penyanyi di Indonesia tidak terdata atau tersimpan dengan baik,” ungkap Bens.  (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Polimedia Optimis Menuju Kampus Center of Excellece Kreatif dengan Karya Mahasiswa dan Dosen

Jakarta, Koranpelita.com Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) optimis menjadi perguruan tinggi negeri menuju Center of …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca