Oleh : H Puar Junaidi S Sos SH MH
Mahkamah Konstitusi (MK) : Lembaga yang memiliki kewenangan di dalam Penanganan Sengketa PILKADA Pasca Perhitungan Suara Sesual Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Paslon mempunyai hak sama untuk melakukan “Gugatan’ yang disebut sebagai Pemohon. Khusus untuk Gugatan pada Pemilukada Tahun 2020, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang PILKADA Serentak. Sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk terkait bahaya kesehatan karena pandemi virus Corona (Covid-19) dan jadwal kegiatan Pemilukada, yang salah satunya adalah batas waktu gugatan terhadap sengketa di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan jadwalnya dari tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.
Materi gugatan yang dilakukan terkait selisih perhitungan suara dan batasan selisih perhitungan sampai dengan 1,9%.
Putusan MK dapat berupa :
1. Putusan bisa tidak diterima karena (eksepsi) sanggahan atau bantahan tergugat
2. Gugatan bisa ditolak.
3. Gugatan dapat dikabulkan.
Pihak yang bersengketa adalah antara Pemohon (Paslon) melawan KPU (Pengacara Negara/Kejaksaan).
KPU dapat melakukan sanggahan :
1. Bahwa dalam perhitungan suara mulai dari tingkat TPS tidak ada permasalahan yang timbul dan semua saksi dari masing-masing Pasangan Calon telah menandatangani hasil perhitungan suara serta ada kehadiran Bawaslu dan Saksi-saksi yang lain yang melihat jalannya perhitungan suara oleh petugas TPS.
2. Demikian juga pada saat perhitungan suara di tingkat Kecamatan diikuti oleh Saksi Pasangan Calon, Bawaslu dan yang melihat menyaksikan jalannya perhitungan suara serta aparat dari Babinsa dan Binmas setempat sehingga tidak ada celanya dan cacat dari hasil verifikasi dan diapresiasi oleh lembaga yang berkompeten.
3. Jika terkait dengan tidak adanya saksi, baik dari tingkat TPS atau pada tingkat Kecamatan sampai pada perhitungan tingkat Kabupaten dan Provinsi, itu murni merupakan kesalahan Pasangan Calon yang tidak menggunakan haknya karena Undang-Undang telah memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon untuk menggunakan hak-haknya di dalam menempatkan saksi baik pada TPS, KPPS, dan seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU.
4. Apabila pemohon melakukan gugatan termasuk terhadap laporan yang telah ditolak oleh Bawaslu baik di daerah maupun Bawaslu Pusat, itu bukan ranah kewenangan dari sengketa yang ditangani oleh MK.
Hak-hak tergugat yang merasa dirugikan atas gugatan itu dari Pasangan Calon dapat melakukan Gugatan Balik secara hukum apabila penggugat (pemohon) ditolak oleh MK atas gugatannya.
Selain itu Pasangan Calon dapat melakukan gugatan atas pemberitaan-pemberitaan di media sosial atau elektronik atau cetak dengan pernyataan-pernyataan ada kecurigaan.
Terjadi kecurangan ini sudah merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan karena tidak memiliki dasar secara administrasi dari lembaga yang berkompeten atas kecurigaan itu yang tujuannya melakukan pembusukan atau pembunuhan terhadap karakter Pasangan Calon dapat dilakukan gugatan baik pidana atau perdata (Koranpelita.com)
Penulis adalah : Pengamat Politik dan kandidat Doktor disalahsatu universitas di Indonesia.
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia