Semarang,Koranpelita.com
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini aparat masih terus memburu satu orang lainnya dalam status DPO.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus ini semula laporan dari orang tua korban, yang mendengar cerita pencabulan terhadap anaknya dari pacarnya dan teman temannya.
Korban berinisial SW pelajar (15) dengan Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) kini ditahan Polda Jateng menunggu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Rudi (26).
Dijelaskan Iskandar, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban, kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain.”ungkap Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)
Iskandar yang didampingi AKBP Sunarna menambahkan, dari perbuatan pelaku TKP nya tidak di satu tempat saja, melainkan berpindah- pindah mulai dari rumah kosong, kemudian di teras sekolah dan di Kebun perumahan Kaliwungu.” ujar Sunarna.
Dari penangkapan para pelaku ini, lanjut Sunarna, berhasil diamankan tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.
” Akibat dari perbuatan tersebut kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 EJo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (sup)