Sintang Zona Orange, ASN Kerja Berdasarkan Shift dan WFH

Sintang,Koranpelita.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/3812/BKPSDM-D tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Surat Edaran 5 November 2020, dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan, di Sintang, Jumat 6 November 2020.

Pjs Bupati Sintang memang harus mengeluarkan Surat Edaran ini. Sintang sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular Covid-19. Ini dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Penjabat Sementara Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan mengatur ASN di unit kerjanya masing-masing yang masuk kerja di kantor berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan OPD.

“Yang masuk kerja atau work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home. Dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhartikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan yang masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan,” tambah Iwan Kurniawan.

Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online. ASN yang work from home juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja. Karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pjs Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi dibawa pulang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian” terang Iwan Kurniawan.(Adhar/Dayu)

About redaksi

Check Also

Hadiri High Level Meeting Collecting Agent dan Penyaluran KUR, Bank Kalsel Raih Dua Penghargaan Salurkan, KUR Rp 389 Milyar

Banjarmasin, Koranpelita.com Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar High Level Meeting Collecting Agent …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca