Jakarta, Koranpelita.com
Seorang Ibu mengaku Hamil marah-marah saat suaminya terjaring Razia Ops tertib masker yang digelar Tiga Pilar Kebon Jeruk di Pasar Tradisional Musyawarah, Jln Musyawarah, RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (4/11). Pihaknya tidak menerima suaminya terjaring Ops Yustisi Tibmas Covud-19.
Peristiwa tersebut bermula saat anggota Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang diketahui tidak memakai masker untuk dilakukan pendataan. Namun, pengendara motor tersebut menolak untuk diberhentikan dan dilakukan pendataan dengan alasan terburu-buru mau memeriksa kehamilan istrinya ke dokter.
Alhasil, petugas Satpol PP tetap melaksanakan penertiban, dan memberikan sanksi terhadap pelanggar yang mengaku akan mengantar istrinya yang sedang hamil.
Kasatpol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko membenarkan prihal tersebut. “Benar ada pelanggar yang terkena razia dan istrinya sempat marah-marah. Dan pelanggar tersebut mengakui kesalahannya dan memilih dikenakan sanksi administrasi, ” ungkap Haryoko.
Haryoko menegaskan, dalam melaksanakan Ops Tibmas, ketegasan seorang petugas sangatlah penting. Hal itu mengingat pelaksanaan Operasi Tibmas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), dan sekaligus untuk kepentingan kesehatan bersama.
“Kita harus tegas melaksanakan Ops Tibmas Covid-19 ini kepada pelanggar. Ini sudah kewajiban kita sebagai petugas sesuaj dengan Apalagi yang dibawa adalah Ibu hamil yang rentan terkena virus corona. Dalam Oos Tibmas ini tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga edukasi kepada pelanggar yang terjaring,” tegasnya.
Menurutnya, Penertiban masker di wilayah pasar Musyawarah Kelurahan Kebon Jeruk pada Rabu (4/11) yang dilakukan oleh Satpol-PP bersama unsur Polri, TNI, Citra Bhayangkara Subsektor 10.3, FKDM dan petugas Damkar sesuai pergub 79 tahun 2020 dan Pergub 101 tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 oranv yang mayoritas berdagang di pasar tradisional muasyawarah diduga melakukan pelanggaran Ops Tibmas. Dari 15 tersebut, sebanyak 14 pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan, dan satu orang dikenakan sanksi administrasi, yakni denda sebesar Rp250 ribu.
Berkaitan hal tersebut Ketua RW 02 menyampaikan terimakasih kepada tiga pilar yang telah menggelar Ops Tibmas Covid-19 di wilayahnya.
Bahkan, pihaknya berharap Ops Tibmas tersebut rutin digelar di pasar Musyawarah, mengingat pasar tradisional rentan terhadap penyebaran Ovid-19.
“OPs Yustisi Tibmas Tiga Pilar di pasar tradional sangat penting. Bahkan kalau perlu terus berkelanjutan dilaksanakan karena masih ada pedagang yang kurang disiplin,” tegasnya.
Pihaknya menyayangkan jika masih ada pedagang yang meremehkan pelaksanaan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.
“Terus terang kita sampai merasa bosan mengingatkan dan mengimbau warga untuk tetap memakai masker. Padahal ini untuk kepentingan dan kesehatan kita bersama. Untuk itu semoga dengan Ops Tibmas di pasar tradisional ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (ay)