Jakarta, koranpelita.com
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat penjahat jalanan itu, MS, FY alias F, RE alias R, dan T ditangkap di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Namun MS akhir tewas setelah diberi tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan. Kelompok ini dikenal sadis dalam setiap aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pencuri dan penadah sepeda motor membekali diri dengan senjata api dan mereka punya peran masing masing. “MS berperan sebagai pemetik, FY alias F berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar lojasi, RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah dan T berperan sebagai penadah lalu dibawa ke Lampung,” kata Kombes Yusri, Rabu (28/10/2020).
Modusnya, para tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman/parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi. Ketika pelaku menemukan sepeda motor yang jadi sasaran. Satu tersangka mendekati sepeda motor itu, pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar.
“Pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban,” ujar Yusri. Terungkapnya kelompok ini berawal informasi masyarakat atas maraknya pencurian sepeda motor di daerah Jakarta.
Petugas menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dalam rangka interview dan observasi untuk mencari tahu identitas pelaku. Hasilnya pada Senin 26 Oktober 2020 polisi menangkap 4 tersangka di daerah Cileungsi, Bogor.
Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka MS melawan dan menyerang petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senjata api revolver rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 buah kunci “T” berikut anak kunci, 2 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan 1 buah BPKB.(Tgk)