Palangka Raya, Koranpelita.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng terus bekerja keras untuk memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Jianto, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan para pelaku.
“Pelaku berinisial Yu (24) ditangkap karena terbukti memiliki sabu seberat sekitar 101,05 gram sabu. Dimana TKP berada di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Bonny menerangkan, pihaknya kemudian juga telah berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial Sa (54) di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Km 03 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Pada pelaku Sa ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tujuh paket seberat sekitar 35,00 gram,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kedua pelaku tersebut, lanjut Bonny, pihaknya langsung mengamankan Sa dan Yu ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. “Terhadap kedua terlapor kami akan jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Sut)