Banjarmasin, Koranpelita.com
Tindak pidana umum di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih didominasi kejahatan narkoba.
Dari itu agar lembaga permasyarakatan tidak terus over capasitas, Anggota DPR RI, Pangerran Khairul Saleh meminta, agar pengguna atau pemakai pertama narkoba tidak lantas dihukum ke penjara, melainkan di rehabilitasi.
” Saya minta orang pemakai pertama jangan dijebloskan ke penjara, dan kita rehab saja. Karena penjara sudah crowdit, banyak masalah dan over capasitas lebih dari 500 persen,” tegas Pengeran Khairul Saleh kepada wartawan usai serap aspirasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel, di Banjarmasin, Senin (12/10/2020).
Dari itu, lanjut Wakil Ketua Komisi III ini, untuk lebih menajamkan tujuannya, Komisi membidangi hukum hak azasi dan keamanan ini nantinya akan mengkoordinasikanya dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga permasyarakatan.
Pada pertemuan siang itu juga, Politisi PAN ini juga sempat mempertanyakan kepada jajaran Kejati Kalsel, yaitu selain narkoba, juga masalah penanganan kasus lain seperti perkara pidana khusus yang masih didominasi kasus korupsi.
Sepanjang tahun 2020 ini terdapat 20 perkara korupsi yang sudah dieksekusi dengan uang negara yang diselamatkan senilai Rp 1.5 miliar oleh Kejati Kalsel.
Begitu pula terkait pilkada, legislator pusat ini juga meminta jajaran kejaksaan untuk tetap bersikap netral, dan jika ada pasangan calon yang tersandung kasus hukum meminta agar pemeriksaannya dilakukan usai pilkada.
” Jadi beberapa poin itu yang sempat saya tanyakan tadi,” pungkas Pangeran Khairul Saleh.
Terkait adanya permintaan keringanan bagi pengguna atau pemakai pertama narkoba yang tersandung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Arie Arifin SH MH, menyebutkan, harus lebih dulu melihat kasuistisnya.
Jika memang benar-benar yang tersandung adalah pengguna dengan barang bukti narkoba sedikit, maka bisa diusulkan untuk direhabilitasi.
“Jadi tidak semua pengguna lantas di bisa diberikan.Jika memang benar pengguna dengan barang sedikit bisa kita usulkan untuk direhab agar tidak terjadi pembludakan di Lapas,” kata dia.
Langkah ini imbuh Arie Arifin, sudah dilakukan bersama kepolisian dan BNN, supaya perkara kecil ini mudah ditangani salahsatunya melalu pola Acara Pemeriksaan Singkat (APS).
“Jika pembuktian dan saksinya mudah maka tidak perlu lama,” pungkas Arie Arifin (Ipik)