Sampit, Koranpelita.com.
Terkait pemberitaan paslon peserta Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng, sesuai dengan PKPU Nomor11 tahun 2020, semangatnya adalah bagaimana paslon yang sumber daya lebih tidak mendominasi pemasangan iklan atau advetorial di media massa, karenanya waktu pemasangan iklan kampanye di media massa dibatasi dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 dan difasilitasi oleh KPU.
Demikian, ungkap Muhammad Rifky SHI, MH , komisioner KPU Kotim dalam pertemuan dengan insan pers Kotim yang tergabung dalam PWI setempat, di Sekretariat PWI Kotim di Sampit Jum’at (2/9/2020).
Menurutnya, begitu juga dengan pemberitaan paslon di media massa harus imbang dan balances, dan semua paslon harus diberitakan, jangan mengedepankan berita advetorial satu halaman memberitakan paslon tertentu.Sebab ini pencerahan dan pendidikan politik bagi masyarakat dalam memilih pemimpinnya di daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut , Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari ST , anggota Bawaslu Kotim , Salim, dan pertemuan ini dipimpin oleh Ketua PWI Kotim Andri Rizky Agustian. ( RAG).
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia