Gubernur Sambut Baik Status Tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal .

Semarang,Koranpelita.com

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, WES.  Pihaknya mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini.

“Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik. Saya terimakasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” kata Ganjar ditemui wartawann di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ganjar, langkah ini didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu ulama asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.

Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan, keputusan ini adalah wujud dari konsistensi, sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi Pandemi COVID-19, seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol.

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.

Ganjar berharap, penyidikan kasusnya berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.

Sebagai informasi, WES ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9). atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9) malam yang menimbulkan kerumunan massa.

Kepolisian menjerat dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.(sup)

About redaksi

Check Also

BPOLBF Gelar Floratama Learning Center: Bahas Tantangan dan Skema Pembiayaan Reforestasi untuk Pariwisata Berkelanjutan

Labuan Bajo, Koranpelita.com Dalam upaya mendorong keberlanjutan sektor pariwisata dan pelestarian lingkungan, Badan Pelaksana Otorita …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca