Semarang,Koranpelita.com
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, kini memasuki babak baru. Perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, terus lakukan oleh petugas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 91 / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota , tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatandan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman makimal 1 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 s/d 01.30 WIB di Lapangan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Diktiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tersebut.
“Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin.” Kata Kabidhumas, Sabtu (26/9/2020)
Dia menambahkan, kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan masa.
“Kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid – 19 ( cluster baru ),” tambahnya.
Sebagaimana diketahui kegiatan hajatan Pernikahan dan Khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar, dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal
Selatan.
“Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali Surat Ijin yang dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik, untuk mengantisipasi timbulnya cluster Covid 19,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, tambahnya, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa tengah dan sudah diserahterimakan jabatan kapolseknya.(sup)