Jakarta, koranpelita.com
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dengan baik dan berbahan yang benar. Salah satunya, masker yang digunakan tidak boleh terbuat dari kain sembarangan.
Disebutkan, masker itu ada tiga macam. Pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain. “Masker tidak boleh dari kain sembarangan ” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Pihaknya mengingatkan bahwa masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dari bahan kain tipis seperti masker scuba dan buff. Kain yang digunakan sebagai masker haruslah memiliki setidaknya 2 lapisan.
Kemenkes menurut Yurianto tidak merekomendasikan penggunaan masker scuba dan buff. “Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut kita. Gunakan masker kain selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih,” ujar Yurianto.
Menurutnya, masker scuba dan buff tidak memenuhi syarat pencegahan COVID-19. Sebab, masker tersebut hanya memiliki 1 lapisan saja. Sementara, penggunaan masker kain setidaknya harus 2 lapis.
“Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat,” katanya.
Masker merupakan salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Namun masker yang digunakan harus diperhatikan tingkat kerapatan pori-pori dan waktu pemakaian masker.
“Seperti yang kita tahu, COVID-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet, baik saat bersin maupun batuk. Memakai masker adalah salah satu cara efektif untuk menahan droplet tersebut menyebar. Tingkat risiko penularan COVID-19 akan semakin menurun apabila seseorang memakai masker,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejak Senin (21/9) masker scuba dan buff dilarang untuk dipakai di KRL. Pengguna KRL wajib mengenakan masker dengan kain 3 lapis.(Tgk)