Sebelum Diputuskan, Banggar Dewan Sampaikan Rekomendasi APBD-P 2020

Banjarmasin, Koranpelita.com

Sebelum diputuskan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin menyampaikan laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2020.

Hal ini berdasarkan prinsip anggaran kinerja yang diatur PP No12/ 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 33/2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 disamping regulasi-regulasi lainnya.

“Perubahan APBD dilatar belakangi adanya asumsi-asumsi yang sudah tidak relevan lagi ditetapkan pada APBD murni. Perlunya penyesuaian terhadap asumsi-asumsi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kondisi fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” sebut M Syaripuddin saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan APBD-P 2020, di Banjarmasin, Kamis (10/9/2020)

Berdasarkan hasil proses pembahasan yang telah dilaksanakan antara Banggar dan TAPD Provinsi Kalsel disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah.
Menyoroti mengenai kondisi perubahan pendapatan daerah di tahun 2020 yang secara umum mengalami penurunan sebesar -7,94 % dari APBD Murni Tahun 2020, merupakan suatu hal yang menjadi keprihatinan bersama mengingat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini akibat pandemi covid-19 yang masih melanda hampir seluruh wilayah tanah air, maka Banggar melihat koreksi pendapatan tersebut sebagai suatu kewajaran.

Namun tentunya tetap memberikan dorongan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengelolaan pendapatan secara positif, baik dalam pengamanan target yang telah ditetapkan maupun dalam menformulasikan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kelangsungan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBD.

Sebagai bahan introspeksi bersama, penurunan target pendapatan daerah yang ditetapkan pada perubahan APBD TA 2020 ini harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan tidak selalu bergantung dari dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat walaupun proporsinya lebih kecil jika dibandingkan dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga tentunya instensifikasi pengelolaan PAD baik dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah perlu untuk terus didorong secara optimal dengan harapan tingkat kemandirian Provinsi Kalsel berada pada level yang maksimal.

Berdasarkan hasil estimasi Perubahan APBD TA 2020, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.656.475.428.911, atau mengalami penurunan sebesar -7,94 % jika dibandingkan target pendapatan pada APBD Murni 2020 sebesar Rp. 7.230.905.164.000.

” Dengan penurunan target pendapatan daerah ini harapannya pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2020 tidak terganggu dan harus menjadi fokus Pemerintah Provinsi Kalsel untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata MSyaripuddin.

2. Belanja Daerah
Pada sisi Belanja Daerah, postur pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga mengalami penurunan sebesar Rp. 533.386.781.028. atau -7,04 % dari APBD Murni Tahun 2020, komposisi Belanja Tidak Langsung yang lebih besar jika dibandingkan dengan Belanja Langsung juga menjadi perhatian dari Banggar dimana porsi anggaran Belanja Langsung hanya sebesar Rp. 2.827.325.909.279 yang jauh lebih kecil jika di bandingkan total belanja tidak langsung yaitu sebesar Rp. 4.220.192.473.693.

Dengan Postur APBD Perubahan seperti ini, Banggar berharap pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan Pembangunan Daerah berupa Peningkatan Pencapaian Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terutama pada program-program kegiatan yang sifatnya belum terealisasi pada pencapaian target RPJMD Tahun 2016-2021 serta tetap menjaga ketersediaan alokasi belanja untuk hal yang sifatnya darurat atau mendesak termasuk di dalamnya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19), khususnya terhadap 3 (tiga) focus utama yaitu belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman nasional dan penanganan dampak ekonomi.

3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam perubahan anggaran pembiayaan daerah yang berguna untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah tentunya suatu hal penting dan mengedepankan prinsip akurasi, efisiensi dan profitabilitas dengan strategi yang cermat.

Pemerintah Daerah dituntut harus melakukan kalkulasi yang matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah ini, jangan sampai ada program kegiatan yang tidak dapat terlaksana yang disebabkan kesalahan perhitungan pembiayaan daerah dalam menutup besaran defisit anggaran yang telah ditetapkan.

Upaya-upaya yang strategis juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya dengan mendorong Badan Usaha Milik Daerah yang selama ini telah mendapat suntikan modal dari pemerintah daerah untuk mampu memberikan feed back dalam bentuk deviden sebagai salah satu sumber pendapatan yang berfungsi untuk menopang kegiatan pembangunan disamping sumber-sumber penerimaan pembiayaan lainnya.

4. Rekomendasi dan Saran.
A. Komitmen dalam pencapaian target dari Pendapatan daerah harus menjadi hal pokok dan perhatian Pemerintah Daerah walaupun secara umum kondisi perekonomian baik di tingkat nasional maupun global diprediksi masih mengalami stagnasi atau cenderung negatif.

Perlu ada langkah-langkah konkret untuk hal tersebut yang meliputi pemantapan kelembagaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, koordinasi antara pusat dan daerah, peningkatan deviden BUMD, peningkatan peran dan fungsi UPTD, BLUD, UPPD dan Balai-Balai penghasil retribusi daerah lainnya serta peningkatan pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan aset milik daerah.

Khusus terhadap Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang merupakan ujung tombak dalam penerimaan pendapatan di daerah haruslah didukung dengan sarana dan prasana yang memadai serta Sumber Daya Manusia yang mampu bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

B. Pencapaian target realisasi belanja daerah juga merupakan faktor penting dalam penilaian pelaksanaan APBD yang berbasis pada kinerja. Kecilnya serapan realisasi belanja pada semester pertama Tahun 2020 yang hanya sebesar 43,61 % dari alokasi anggaran sebesar Rp. 6.282.806.386.045, tentunya harus menjadi catatan dan evaluasi dari pemerintah provinsi untuk memacu lebih optimal lagi serapan anggaran yang tersisa pada kurun waktu semester kedua ini, sehingga program kegiatan startegis yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian masyarakat maupun program-program diberbagai sektor lainnya dapat terwujud sesuai dengan target yang diharapkan;

C. Dalam menentukan kebijakan perubahan anggaran pada struktur pembiayaan pada perubahan APBD TA 2020 ini, Pemerintah Provinsi Kalsel dituntut untuk melakukan kalkulasi yang matang dalam penentuan besarannya.

Pembiayaan daerah tentunya harus mengacu pada keakurasian, efisiensi maupun profitabilitas sehingga dapat berperan maksimal dalam menyokong program-program yang telah disusun dalam sisa waktu Tahun Anggaran yang ada. Pada sisi penerimaan pembiayaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan tidak hanya bertumpu pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya saja, namun harus berani untuk menargetkan penerimaan pembiayaan dari piutang daerah yang belum tertagih, terlebih Provinsi Kalsel telah memiliki instrumen hukum dalam pengaturannya yaitu melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

D. Pada sisi penganggaran, Badan Anggaran memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang telah memiliki sistem aplikasi penganggaran yang mampu mengakomodir hasil pokok-pokok pikiran DPRD, yakni merupakan rekapitulasi dari usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan pada saat masa reses dan merupakan cerminan dari kebutuhan masyarakat secara langsung kepada Pemerintah. Harapannya, dengan telah menggunakan sistem aplikasi tersebut, perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan nilai tambah dari tahun-tahun sebelumnya.

E. Terakhir, Badan Anggaran menyepakati semua hal yang termuat di dalam Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 ini, sebagai wujud sinergitas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memajukan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Namun selanjutnya tentu proses evaluasi dari jajaran Kementerian Dalam Negeri RI akan berjalan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu yang tidak begitu lama sehingga program kegiatan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersumber dari Perubahan APBD TA 2020 ini dapat segera terealisasi.

Dihadiri Ketua DPRD H Supian HK dan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, nota APBD-P 2020 yang disepakati dan diputuskan bersama hari itu pun ditandatangai. (HMS/Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca