Jakarta, koranpelita.com
Sidang perkara memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dengan terdakwa FS alias K kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Sidang ini mendengarkan keterangan keterangan saksi J juga terdakwa dalam kasus yang sana, namun disidangkan terpisah.
Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum, saksi J ditanya jaksa dengan pertanyaan pengetikan ulang akte pengikatan untuk jual beli sebidang tanah.
Saksi J mengakui dia yang menyalin pengikatan jual beli tersebut dari awal, atas perintah terdakwa FS. Akte pengikatan jual beli yang diketiknya adalah yang masih kosong untuk memasukan data termasuk mengubah harga tanah dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 2 juta permeter.
Menurut saksi, dokumen yang telah diubah tersebut diserahkan kepada terdakwa FS dan diserahkan kepada bagian keuangan perusahaan. Dokumen yang asli juga diserahkan J kepada FS.
Seperti diketahui, FS alias KK disidangkan dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst. FS didakwa melanggar, kesatu primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media yang melaporkan keduanya melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.
Untuk diketahui, Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret FS dan J ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat dan keduanya harus mendekam dalam penjara.
Awalnya, pada 2018 Prof Dr Lucky hendak membeli sebidang tanah untuk perluasan jaringan rumah sakitnya di daerah Cisarua, Bogor. Kebetulan, di sana ada yang hendak menjual tanah, yakni Leonova Marlius dengan Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua disepakati harganya Rp 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan Rp 792.000.000.
Penawaran dilakukan oleh FS dan dinotariskan oleh Arfiana Purbohadi, S.H. Pengikatan jual beli tanah yang sudah ditandatangi pihak pihak, namun belum ada nomornya diubah oleh J atas perintah FS.
Perubahan harga tanah yang tadinya Rp 1,1 meter persegi diubah menjadi Rp 2 juta. J sendiri yang mengetik sehingga harga totalnya menjadi Rp1.440.000.000.
Hal ini juga diakui notaris Arfiana dan stafnya Heryanto mengaku tak mengetahui pengikatan yang harga tanahnya menjadi Rp 2 juta permeter.
Pengikatan jual beli dengan harga Rp 2 juta permeter diserahkan FS kepada bagian adminsterasi keuangan Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.
Kasus ini terungkap setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran. Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H.
Namun sampai saat ini Prof. Lucky belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.(Tgk)