Bekasi, koranpelita.com – Pentingnya penerapan pengetahuan tentang hukum diyakini dapat memberikan pencerahan untuk masyarakat.
Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Hukum setiap tahun menggelar kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat.
Hal itu dikatakan Kasubag Pembinaan dan Bantuan Hukum, Herwanto, pada giat penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (16/9/2020).
“Kegiatan penyuluhan hukum adalah program pemerintah daerah Kabupaten Bekasi setiap tahun. Bertujuan memberikan pencerahan hukum dan kesadaran masyarakat tentang hukum,” terang Herwanto.
Tak hanya itu, kata Herwanto. Pemda Kabupaten Bekasi juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu apabila tersangkut permasalahan hukum.
” Pada program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, bagian hukum bekerja sama dengan LBH yang sudah terakreditasi,” ujarnya.
Program bantuan hukum untuk masyarakat sesuai UU No 12 Tahun 2016, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi juga menerbitkan peraturan daerah No. 10 dan Perbub yang mengaturnya.(Ane)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia