KPK Panggil Sembilan Saksi Kasus RTH Kota Bandung

Jakarta, koranpelita.com

Penyidik KPK memanggil sembilan pegawai dari tiga bank, yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank Bukopin dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai saksi.

Pegawai tiga bank itu dimintai keteraangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

Sembilan saksi dari bank, yakni tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana, empat pegawai Bank Bukopin Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini serta dua
pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina. “Dipanggil untuk tersangka DS (DS/wiraswasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Alj Fikri, Rabu (16/9).

Pemeriksaan saksi tersebut akan diperiksa di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman dan PPAT Dian Gandirawati.

DS telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah.

Pembelian lahan itu diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 KS dan DS. Proses pengadaan dengan perantara D dilakukan melalui kedekatan-nya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung ES.

ES telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. ES memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu DS dalam proses pengadaan tanah tersebut.

DS  kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar. Namun, DS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga DS diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada ES yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka DS.(Tom)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca