Lampung, koranpelita.com
Polresta Lampung menetapkan AA penusuk Syekh Ali Jabber saat memberikan ceramah di Lampung sebagai tersangka. Polisi menjerat AA dengan pasal penganiayaan berat.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana membenarkan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat pemeriksaan tadi malam sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi detikcom, Senin (14/9
Tersangka AA dijerat dengan penganiayaan beras dan kini ditahan di Polresta Lampung. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Syekh Ali Jabber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9) sore. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jabber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Lengan kanan Syekh terluka akibat tusukan pisau yang ujungnya patah dan tertancap di lengan korban.
Polisi menyebut Syekh Ali Jabber sempat memberikan perlawanan dengan cara menangkis tangan tersangka sehingga pisau menancap di lengannya. “Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syekh Ali Jabber sempat menangkis,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad.
Tangkisan itu membuat lengan Syekh Ali Jaber mengalami luka robek. “Tangkisan itu mengakibatkan lengan bagian tangan atas tertusuk pisau yang digunakan tersangka AA,” ujar Pandra.
Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jabber mendapat kecaman dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan. “Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan,” ujarnya.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia