Penggugat Banding, Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Diprotes

Lhoksukon, Koranpelita.com

Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 24/Pdt.G/2019/MS.Lsk dalam menyelesaikan perkara hak waris antara Saiful Mahdi melawan Ayah tirinya Muhammad Manyak (Ahmad Nek) dinilai tidak memenuhi asas-asas keadilan. Hal ini dikatakan Saiful Senin (27/8/2020) kepada wartawan media koranpelita.com

Saiful menggugat hak waris atau harta bersama milik Almarhumah Ibunya yang bernama Salamah selama menikah dengan Ayah tirinya.

Dalam putusan tersebut Hakim menolak gugatan Saiful Mahdi, karena tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara Ibu Salamah dengan Ayah tirinya.

Saiful menjelaskan “Padahal saya sudah melengkapi alat bukti yang cukup kuat seperti Lampiran Akta Nikah Tahun 1971 dan Duplikat Buku Nikah No.154/1971/VIII/2014”. Ujar Saiful sambil memperlihatkan bukti tersebut kepada wartawan.

Sambungnya, selain itu saksi-saksi dalam sidang peradilan dengan jelas mengakui bahwa Ibu Salamah merupakan pasangan suami-istri yang sah (punya hubungan hukum) dengan Ahmad Nek.

Saya rasa fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara telah dikesampingkan oleh Hakim, sehingga melahirkan putusan yang nyaris menyimpang.

Hakim kurang cermat dalam memeriksa alat-alat bukti sehingga dengan berani memutuskan hubungan Ibu saya dengan Ahmad Nek, ini keliru besar. Lembaga peradilan harusnya menjadi penengah dalam mengambil suatu putusan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ujar Saiful dengan kesal.

Sementara itu, Sayyed Sofyan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Rabu (02/09/2020) terkait perkara gugatan tersebut mengatakan “Lembaga peradilan ini tidak ada kepentingan apapun dalam memutuskan perkara, kecuali menerima laporan, memeriksa, dan mengadili sesuai fakta dan kenyataan”.

Sayyed melanjutkan, apabila para penggugat dan tergugat tidak merasa puas dapat menempuh jalur hukum selanjutnya yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Banda Aceh. Jika masih tidak merasa puas maka ada upaya hukum selanjutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anwar anak kandung dari Ahmad Nek pada Rabu (02/09/2020) menjelaskan “Tidak bisa kita pungkiri bahwa benar Ibu Salamah adalah pasangan suami-istri sah dengan Ahmad Nek, mereka pernah bercerai kemudian rujuk kembali hingga Ibu Salamah meninggal dunia”.

Sambung Anwar, kita sudah mengupayakan penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan, namun Saiful lebih memilih untuk menempuh jalur hukum.(MRZ)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca