Jakarta, koranpelita.com
Bareskrim Polri bongkar sindikat penipuan internasional Negeria-Indonesia terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 berhasil diungkap Bareskrim Polri. Tiga pelaku diamankan berikut rekening penampungan uang Rp 58 miliar lebih disita.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, awalnya ada perusahaan dari Italia, Althea Italy dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.
Pembayaran jual beli itu telah dilakukan beberapa kali sesuai perjanjian. Dalam perjalanan namun ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia.
Orang itu menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia. “Pembayaran berikutnya masuk rekening itu,” kata Komjen Listyo Sigit, Senin (7/9).
Mendadak interpol Indonesia mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Tim Bareskrim Polri yang melakukan pengusutan menemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.
Hasil penyelidikan siketahui, korban telah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00. Atas kerja sama Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan PPATK akhirnya polisi berhasil menangkap 3 pelaku.
Ketiga tersangka ditangkap ditempat berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor, Jawa Barat. “Penyidik juga telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M,” ujar Komjen Sigit.
Ketiga pelaku, SB, R dan TP kini ditahan di Bareskrim Polri. Sedang satu tersangka lain, warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia