Jakarta, koranpelita.com
Sebanyak 107 kasus dugaan penyewengan bantuan sosial warga terdampak Covid-19 terpantau Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Ratusan kadus itu kini ditangani di 21 Polda seluruh Indonesia.
Tercatat, Polda Sumatera Utara kjni menangani 39 kasus dengan rincian 31 kasus proses lidik, enam henti lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP (aparat pengawasan internal pemerintah). “Sampai Agustus 2020 tercatat 107 kasus,” kata kata Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (4/9).
Dari 39 kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara tercatat, 31 kasus proses lidik, enam henti lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP (aparat pengawasan internal pemerintah. “Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus proses lidik, satu henti lidik dan lima kasus sudah dilimpahkan ke APIP,” ujarnya.
Polda Riau menangani tujuh kasus dengan rincian empat kasus proses lidik, satu henti lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Selanjutnya, Polda NTB dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing sebanyak tujuh kasus dalam proses lidik.
Polda Jatim sebanyak lima kasus dengan rincian dua kasus proses lidik dan tiga kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Polda NTT sebanyak tiga kasus dalam proses lidik, Polda Kalteng dan Polda Kepri masing-masing satu kasus sudah henti lidik.
Polda Banten sebanyak tiga kasus dengan rincian satu kasus proses lidik dan dua kasus sudah dilimpahkan ke APIP. Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara dan Polda Sulawesi Barat masing-masing dua kasus yang seluruhnya dalam proses lidik
Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, Polda Papua dan Polda Bengkulu masing-masing satu kasus dan saat ini seluruhnya dalam proses lidik.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia