Jakarta, koranpelita.com
Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kedua tersangka itu, BPU dan pengacara AK.
Tersangka BPU yang mantan petinggi Bareskrim Polri diperpanjang masa penahanannya sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. “Masa penahanannya habis 19 Agustus 2020, kini telah diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (4/9).
Sedangnpengacara Djoko Tjandra, AK masa penahanannya diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan tersangka AK pertama berakhir pada 27 Agustus 2020.
Dalam kasus skandal surat palsu Djoko Tjandra ini, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BPU dan pengacara AK.
Penyidik Bareskrim menjerat tersangka BPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sedang AK disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.(Tom)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia