Jakarta, koranpelita.com
Sidang kasus mark-up penjualan tanah dengan terdakwa J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dan Jaksa penuntut Guntur. Sidang memeriksa tujuh saksi antaranya Prof Dr Lucky Aziza, Retno, Notaris Alfiana, serta dari pihak penjual tanah Safira Zulva, Nadila, serta bagian keuangan PT Jakarta Medika S, yang sudah jadi tersangka dalam kasus berbeda.
Saksi Prof Lucky Aziza mengatakan tidak mengenal Junaidi. Dia mengetahui kasus mark up ini setelah pihaknya mengecek izin rumah sakit yang diurus Fikri Salim tidak keluar. Akhirnya dia memanggil Junaidi, yang dikabarkan ikut mengurus perizinan tersebut.
Junaidi, ujar saksi, membuka mulut, termasuk mengakui memalsukan kwitansi serta mengubah akte jual tanah beli atas perintah Fikri Salim.
“Junaidi mengetik kembali Akta Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor tersebut dengan mengubah harga menjadi Rp. 2.000.000,” kata saksi.
Padahal, berdasar kesepakatan, harga tanah hanya Rp 1.100.000. Saksi Retno dan notaris Alfiana membenarkan bahwa mereka mengetahui harga yang disepakati untuk pembeliant tanah tersebut Rp 1,1 juta. “Itu yang kami ketahui,” kata Retno dan Alfiana yang menyebut membuat PUJB harga tanah Rp 1,1 juta.
. “Saya tak pernah bertemu dengan pemilik tanah.Jika saya yang turun langsung paling harganya sekitar Rp 700 ribu,” ujar Prof Lucky.
Akibat mark up tersebut, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000. “Kemudian Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang sudah dirubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama S dan diajukan kepada saya,” ujar Prof Lucky.
Menjawab pertanyuaan hakim, saksi Samsudin mengakui mengeluarkan cek BNI untuk pembelian tanah sesuai AJB yang harganya Rp 2 juta. (Tom)