Bandar Lampung, Koranpelita.com
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung, melaksanakan pengambilan sumpah/janji advokat dari Organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Kamis (13/8).
Pengambilan sumpah/janji advokat PAI, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Nomor : 00366/SK-BPP.PAI/IV/2020 tanggal 18 April 2020 di Jakarta, telah diangkat sebagai Pengacara/Advokat berdasarkan pasal 4 Undang Undang RI Nomor :18 Tahun 2003 jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:73/KMA/HK/.01/IX/2015, Wajib bersumpah.
Turut hadir, Ketua Umum BPP PAI Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Ketua BPW PAI Lampung Irfan Balga, SH, dan jajaran Pengurus serta Direktur LBH PAI Lampung Muhamad Ilyas S.H.
Pengambilan sumpah advokat PAI dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto, S.H.,M.H., dengan membuka sidang terbuka yang ditandai mengetuk palu, selanjutnya membacakan sumpah/janji advokat yang diucapkan oleh 25 Advokat PAI.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardiyanto, S.H.,M.H mengatakan, “Kami ingin berpesan kepada advokat muda yang baru dilantik, Renungkan sumpah/janji yang sudah anda ucapkan, Karena merupakan ikrar suci yang anda kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
“Dengan dilantiknya advokat pada hari ini, Nantinya semakin mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan jasa hukum, Membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan”, Harap Hakim Tinggi asal Lamongan, Jawa Timur tersebut.
“Sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, Advokat adalah penegak hukum, baik dan buruknya wajah penegakan hukum juga menjadi tanggung advokat, Kami ucapkan selamat kepada advokat muda PAI yang baru dilantik”, Tutupnya. (rag)