Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja dan memudahkan layanan bagi masyarakat, sedikitnya delapan jenis aplikasi telah dirilis dan dapat diakses secara online melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id.
Delapan aplikasi itu, Klik Kum (Klinik Hukum). Portal Pelayanan Hukum Terpadu melalui website http://kejati-kalimantanselatan.kejaksaan.go.id/ berfungsi untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah perdata.
” Masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan hukum yang ingin dikonsultasikan melalui media website yang disediakan,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin SH MH, saat keterangan Pers bersama awak media, usai mengikuti apel puncak Peringatan HAB ke 60 2020 secara virtual di Aula Kejati Kalsel di Banjarmasin, Rabu (22/7/2020) pagi.
Selain layanan hukum online lanjutnya, juga terdapat aplikasi
Pegasus atau Portal Pengaduan Perkara Tindak Pidana Khusus. sehingga masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti-bukti dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, bisa melaporkannya, dengan menyertakan identitas diri dan akan dijamin kerahasiannya.
Kemudian aplikasi ke-3 yaitu, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kejaksaan RI. Aplikasi ini merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI.
Aplikasi JDIH antara lain melakukan pendataan, penyusunan dan penyebarluasan informasi dokumentasi hukum atau peraturan perundang-undangan umum dan produk-produk hukum internal di lingkungan Kejaksaan RI.
Lalu ada aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID), yang merupakan implementasi UU No 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Aplikasi ini, dapat memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik menjadi lebih mudah dan tidak berbelit yang terintegrasi dengan Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel.
Kemudian aplikasi E-Survey, yang dibangun untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kepuasan pelayanan di Kejati Kalsel.
“Aplikasi ini dibangun berpedoman pada keputusan Menpan RB No: 63/KEP/M.PAN/7/2003, 2003, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan KEP/25/M.PAN/2/2004, 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah,” kata Arie Arifin.
Lanjutnya, juga ada aplikasi Buku Tamu Digital yang berperan dalam mewujudkan zona integritas dan bebas dari KKN di lingkungan Kejati Kalsel dengan cara melakukan pencatatan secara elektronik terhadap data setiap tamu yang berkunjung yang disediakan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian tersedia TV Media yang terpasang di ruang tunggu PTSP. Menampilkan informasi dan pengumuman, baik berupa gambar, video, maupun text melalui media TV yang terintegrasi dengan modul agenda kegiatan pimpinan.
Adapun yang kedelapan, untuk menunjang pelayanan publik dan dapat dimanfaat tak hanya pegawai kejaksaan, tapi juga masyarakat umum yaitu 1 unit mobil ambulance dan satu unit mobil fire rescue atau pemadam kebakaran, serta anjungan tunai mandiri (ATM) dari Bank BRI dan Bank BNI yang tersedia disamping kantor Kejati setempat.(Ipik)