Rapat Paripurna Putuskan Dua Raperda Jadi Perda

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ( kanan) dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (kiri), menandatangai dokumen Keputusan Raperda

Banjarmasin, Koranpelita.com

DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPA) APBD Tahun Anggaran 2019.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Dewan, di pimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Kepala SOPD, pimpinan lembaga/Instansi vertikal serta undangan lain di Banjarmasin, Senin (20/7/2020).

Sebelum diputuskan, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, H Haryanto SE, menyebutkan bahwa proses raperda diatas telah melalui beberapa tahapan, seperti ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 pasal 14 ayat (1) bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama, serta Pasal 16 ayat (1) bahwa Rancangan Peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah .

Juga dijelaskan, pangan yang aman, bermutu dan bergizi, dalam penyediaan pangan guna memenuhi hak asasi manusia dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, maka Pemerintah wajib mewujudkan pangan yang aman dikonsumsi, terjamin mutu dan keamanannya.

Adapun untuk pengayaan terhadap substansi materi Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan maka Panitia Khusus menyusun rencana kegiatan sebagai berikut :

1. Tanggal 25 Nopember 2019, Pansus melakukan rapat Internal membahas pemilihan unsur Pimpinan Pansus, sekaligus penyusunan jadwal kegiatan pansus.

2. Tanggal 05 s/d 07 Desember 2019 Pansus yang juga didampingi SKPD terkait, melakukan konsultasi Ke Sekjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

3. Tanggal 12 s/d 14 Desember 2019 Pansus didampingi SKPD terkait melakukan studi komparasi ke Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Tanggal 16 s/d 18 Desember 2019 Pansus didampingi SKPD terkait melakukan studi komparasi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

5. Kegiatan rapat-rapat Pansus bersama SKPD terkait periode Bulan Nopember 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020 serta

6. Hasil penyempurnaan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen OTDA Direktorat Produk Hukum Daerah.

Berdasarkan hasil rapat dan kegiatan di atas, maka telah disepakati dan disetujui materi Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan yang telah diusulkan dibawa ke forum rapat paripurna ini untuk disahkan dan ditetapkan.

Begitu pula untuk Raperda LPPA APBD 2019, laporan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana S AB, menyebutkan,
Badan anggaran (Banggar) masih dapat memahami dan menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah cukup baik.

Berkenaan Raperda LPPA 2019, secara umum Banggar dapat menanggapi yaitu: 1. Pos Pendapatan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp.6.756.797.304.944,04, atau sebesar 94,21 %., dari anggaran sebesar Rp 7,097,098,839,015.00.

Kemudian, upaya kedepan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku dan harapan serta keinginan untuk dapat kembali mempertahankan predikat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI ditahun-tahun mendatang.

Usai palu diketok oleh pimpinan sidang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam pendapat akhirnya menyampaikan dua raperda ini nantinya akan dibawa kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Sesuai mekanismenya dalam pembentukan produk hukum daerah Raperda ini akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata dia.

Terhadap Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan lanjut gubernur, diharapkan menjadi pedoman urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan.

Kemudian, terhadap Raperda LPPA APBD TA 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan TA berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

“Kita berharap nantinya Perda ini bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel,” harap gubernur.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyebutkan sesuai perjalanananya, Raperda ini harus melalui evaluasi akhir oleh Kememdagri untuk memperoleh masukan sebelum penetapan menjadi Perda.

Dengan diputuskannya dua raperda menjadi perda, maka untuk Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan diberi Nomor 8 Tanggal 20 Juli 2020 tentang persetujuan dewan.

Kemudian untuk Raperda LPPA APBD Tahun 2019, diberi Nomor 9 Tanggal 20 Juli 2020

“Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Raperda kemudian harus dilakukan evaluasi dan fasilitasi,” jelas H Supian
HK. (HMS/Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca