Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Kembali Akan Monitor Penerapan Perda 3/2012

Banjarmasin, Koranpelita.com

Untuk memastikan apakah sudah sesuai ketentuan, maka dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memonitor kembali penerapan Perda No 3/2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, di provinsi ini.

Langkah tersebut dinilai perlu, karena selain menjalankan fungsi pengawasan dewan, juga ingin memonitor dan mengetahui secara langsung kondisi dilapangan, karena berdasarkan informasi masih terjadi adanya pelanggaran oleh angkutan besar karena melintas di jalan negara ini.

” Informasi ini kami jadikan bahan usulan dalam rapat internal komisi nanti untuk ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, di Banjarmasin, Jumat (17/7/2020).

Nanti lanjut dia, jika memungkinkan akan melakukan pantauan kesemua ruas jalan negara yang ada termasuk arah Balangan Banjarmasin atau Banjarmasin ke Amuntai.

Dengan begitu, jika ada kendala dalam optimalisasi penerapan Perda karena ketiadaan sarana seperti rambu-rambu, penunjuk arah serta keselamatan dan lainnya, maka dewan bisa menyampaikan kepada pemerintah daerah.

Disinggung adanya keluhan pihak tim penegak perda No 3/2012 yang kesulitan menertibkan pelanggar karena tak ada rambu-rambu yang terpasang pad awal 2020 lalu? politisi Partai Demokrat ini mengaku akan kembali melihat kebenaran yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Kemudian jika benar maka komisi membidangi infrastruktur dan perhubungan ini akan mencoba koordinasikan dengan pihak terkait seperti balai perambuan, dishub, kepolisian dan lainya yang tergabung dalam tim penegakan perda.

” Nanti akan kita cek ke lapangan,” pungkas Gusti Abidinsyah.

Sebelumnya pada awal tahun, maraknya pelanggaran Perda diatas sempat disampaikan secara resmi oleh sejumlah LSM, ke Komisi III DPRD Kalsel.

Dikurun itu pula, Dirlantas Polda Kalsel selaku Ketua Tim Penegakan Perda, mengaku kesulitan untuk menindak angkutan besar yang melintas di jalan negara karena tidak ada rambu-rambu yang terpasang.

Ketiadaan rambu-rambu ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi, Kalsel, Rusdiansyah, kepada wartawan saat itu mengaku akan mempelajari lebih dahulu.

” Kalo kaitan tidak ada rambu-rambu itu nanti kita pelajari dulu, dimana sih yang tidak ada rambu itu” kata Rusdiansyah saat itu.

Dia menyatakan akan mempelajarinya lebih dulu, dan mana saja yang diperlukan maka akan dipasang. Namun karena yang dilalui itu jalan nasional, maka kewajiban rambu oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV di Kalsel. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca