Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah rampung diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, menyampaikan Penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna Dewan, di Banjarmasin, Senin (6/7/2020).
Dalam penjelasannya, gubernur menyebutkan terdapat Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019 sekitar Rp241 miliar lebih.
Dana Silpa tersebut merupakan selisih pendapatan dan belanja tahun anggaran 2019, yang merupakan hasil penghematan ataupun efisiensi yang dilakukan Pemprov Kalsel.
Adapun Pendapatan daerah tahun 2019 mencapai Rp 6 triliun lebih dari target Rp7 triliun.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2019 terbesar bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yaitu lebih dari 55 persen.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 5 triliun lebih atau terealisasi 92 persen lebih.
Menurutnya, keberhasilan itu berkat kerjasama antara DPRD Kalsel serta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam jajaran Pemprov sendiri maupun pihak ketiga.
Saya berharap, Raperda tentang LPPA APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2019, bisa diselsesaikan dengan baik sesuai dengan prosuder dan ketentuan pembentukan peraturan daerah,” pinta H Sahbirin Noor.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian mengatakan, pihaknya akan segera membahas LPPA 2019 tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Sedang target penyelesaian, politisi Partai Golkar ini berharap di Bulan Juli ini juga rampung dan dapat disahkan.
“Kita berharap pada Juli ini juga sudah bisa disahkan,” sebut H Supian HK (Ipik)