Jakarta,koranpelita.com
Guna mengantisipasi kemacetan arus lalulintas, pihak Kecamatan Kebon Jeruk bersama Satuan Pelaksanaan Perhubungan Kebon Jeruk, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan sosialisasi dan penataan parkir yang tak sesuai ketentuan.
Sosialisasi dan penataan parkir yang digelar aparat gabungan itu menyisir beberapa jalan kepada kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sekitaran kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (01/7/2020).
Hal ini dilakukan setelah warga sudah mulai melakukan aktivitas jelang new normal dan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi di wilayah Jakarta Barat.
Adapun bentuk tindakan terhadap pemilik kendaraan berupa teguran dan himbauan langsung untuk segera memindahkan unit kendaraannya ke tempat parkir yang telah disediakan.
Camat Kebon Jeruk Saumun saat dikomfirmasi mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Satpelhub Kebon Jeruk, TNI, Posek Kebon Jeruk dan Satpol PP, terkait kegiatan penataan parkir di sekitar Kantor Kecamatan Kebon Jeruk.
“Selain itu juga didepan Polsek Kebon Jeruk, Puskemas dan Koramil, salah satu kegiatan rutinitas, dan sebagai bentuk pelayanan kita terhadap masyarakat,” ujar Saumun.
Ia menjelaskan, sosialisasi yang digelar ini dengan cara teguran langsung terhadap pengguna kendaraan warga yang parkir di tempat tidak semestinya.
“Kita juga menyediakan lahan parkir kendaraan diantaranya area parkir Gelanggang Olahraga (GOR) Kebon Jeruk, halaman kantor Kecamatan Kebon Jeruk dan lahan kosong kantor pajak serta di jalan lapangan bola Kebon Jeruk,” jelas Saumun.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika ditegur dan dihimbau tak mengindahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak kendaraan warga yang parkir bukan pada tempatnya akan diderek oleh mobil Dishub Kecamatan Kebon Jeruk.
Sementara Kasatpelhub Kebon Jeruk Rustam Evendy Saragih menambahkan, sebanyak 30 personel gabungan di turunkan dalam penataan penertiban parkir dikawasan tersebut.
Rustam menyebut, penataan parkir ini dilakukan atas intruksi pimpinan Kasudinhub Jakarta Barat Erwansyah meminta pengguna kendaraan mengikuti aturan yang ada dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Puskesmas, Polsek, Koramil dan Kecamatan Kebon jeruk maupun di sepanjang Jalan Kebon Jeruk Raya.
“Kami juga terus mengimbau bagi pengguna kendaraan agar tetap tidak parkir sembarangan dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.(iv)