Tangerang,koranpelita.com
Keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang patut dipertanyakan lantaran sudah empat kali tidak dapat menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan penipuan yang direncananya digelar Senin (29/6) dengan terdakwa RAS.
Untuk keempat kalinya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan batal digelar karena saksi pelapor atas nama Devi Anton Salomonz mangkir dari pemanggilan sidang.
Hal ini membuat Sahdu Bahriun selaku kuasa hukum dari terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan kinerja JPU.
“Saya meminta untuk JPU tidak menunda lagi dan saya berharap kasus ini segera disidangkan. Kalau tidak selesai kasus ini bisa lari kemana-mana,” ujar Sahdu saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6).
Untuk itu kata dia, JPU harus segera bisa hadirkan saksi. Kalau saksi tidak hadir akan putus atau tidak akurat dalam penananganan perkara ini.
“Apalagi ini sudah empat kali harusnya sidang sudah NO (niet ontvankelijke verklaard-red) atau diputuskan untuk segera dicabut, ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rosa Adang Ibrahim yang mewakili pihak keluarga ikut menyayangkan perihal kembali ditundanya persidangan.
“Kami merasa seperti digantung dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini. Tentu kami akan mengambil langkah-langkah agar JPU bisa menghadirkan saksi pelapor, ” tegas Adang.
Sementara saat dihubungi ditempat terpisah, Eko Purwanto selaku JPU mengaku sidang ditiadakan dikarenakan saksi Pelapor sedang berada diluar kota.
“Sudah dihubungi tapi lagi di Surabaya, jadi ga bisa hadir hari ini, ” kata Eko.
Ia menambahkan sebagai gantinya sidang akan kembali digelar Rabu (1/7) lusa sesuai dengan kesanggupan saksi pelapor untuk hadir.”Diundur hari rabu, karena saksi pelapor bisanya hari rabu,” ungkapnya.(iv)