Majalengka,koranpelita.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka saat pandemi covid 19 tak menyurutkan langkah dalam memerangi peredaran narkoba hal ini dibuktikan dimasa pandemi berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan 8 orang tersangka, Sabtu (13/6/2020).
Kapolres Majalengka Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, bahwa dalam sebulan terakhir, jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan 8 orang tersangka.
“Sebanyak 5 kasus ini merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana di bidang Kesehatan,” ujar AKBP Dr.Bismo di halaman Mapolres Majalengka.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun narkotika lainnya diwilayah hukum Polres Majalengka.
“Apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi,” kata Dr.Bismo.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket jenis sabu berat 5,59 gram dan ribuan obat obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Tramadol dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.
Sementara dari keterangan dari tersangka bahwa barang narkoba jenis sabu didapat dari RB (DPO) warga Bandung, sedangkan obat-obatan kebanyakan dari wilayah Majalengka.
Guna mempertanggungjawab atas perbuatannya para tersangka dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara dan undang-undang kesehatan pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara.(iv)