Bekasi, koranpelita.com – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongmangu menikahkan 59 pasang pengantin pada periode Januari – Mei 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama No. 15 Tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Kepala KUA Bojongmangu, Husaen, saat ditemui team Newsroom di ruang kerjanya, pada Rabu (10/06/2020).
“Selama masa PSBB dari bulan Januari kami menikahkan sekitar 59 pasang nikah dengan menggunakan standar protokoler kesehatan Covid-19,” ujar Husaen.
Angka pernikahan tersebut dianggap normal, pasalnya jumlah masyarakat Bojongmangu memang tidak sepadat kecamatan lain di Kabupaten Bekasi.
“Wilayah kita kan memang kecil dan penduduknya sedikit jadi angka segitu ya normal seperti wilayah lain,” paparnya.
Adapun akad nikah sebagian besar dilaksanakan di Kantor KUA. Untuk masyarakat yang ingin melakukan akad nikah di rumahnya harus melalui surat permohonan wali nikah sesuai arahan Bimas Kementerian Agama.
“Sebagian besar melakukan akad nikahnya di kantor KUA dan apabila ingin di rumah harus menyertakan surat permohonan dari wali nikah dan bermaterai,” ucapnya.
Saat ditanya terkait angka perceraian di KUA Bojongmangu, pihaknya mengaku tidak ada yang menonjol dari dampak Covid-19.
“Alhamdulillah, perceraian kita tidak ada, semua normal seperti biasa,” tutupnya. (Her)