Pengasuhan dan Peningkatan Psikologis Hak Anak di Era New Normal

Jakarta, Koranpelita.com

Rencana penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan para orangtua dan keluarga di Indonesia untuk memberi pengasuhan bagi anak yang disesuaikan dengan perubahan kondisi saat ini. Mengingat anak adalah makhluk paling rentan, maka anak harus kita lindungi dan peran pengasuhan sangatlah penting,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin dalam seri webinar “Orang Tuaku Sahabat Terbaikku” dengan tema Pengasuhan dan Penguatan Psikologis di Masa Pandemi Covid-19, sebagai rangkaian acara menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020.

Lenny menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi 79,5 juta anak Indonesia (Profil Anak Indonesia, 2019) yang harus dilakukan orangtua, keluarga atau pengasuh pengganti. “Melindungi anak merupakan tugas kita bersama, tidak hanya orangtua dan keluarga, seluruh orang dewasa juga berkewajiban untuk memenuhi hak-hak anak,” jelas Lenny.

Berdasarkan data Covid.go.id, pada 2 Juni 2020 diketahui ada sebanyak 7,9% anak yang positif Covid-19. “Jika dibandingkan dengan angka pada 27 Mei lalu, dalam tempo 4 hari telah terjadi peningkatan jumlah anak yang terpapar Covid-19. Media hari ini, mengulas data provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah dengan angka tertinggi kasus Covid-19 pada anak,” tutur Lenny.

Menurut Lenny, upaya yang tepat untuk menangani masalah ini adalah dengan memperkuat pengasuhan anak berbasis hak anak, mulai dari orangtua dan keluarga di masa pandemi. “Kami juga meminta perhatian daerah-daerah dengan angka paparan Covid-19 tinggi untuk segera menangani masalah ini,” tegas Lenny.

Lenny menuturkan, terkait dengan penetapan kebijakan jadwal anak masuk sekolah saat tatanan normal baru di masa pandemi, Kemen PPPA telah memberikan masukan kepada Kementerian terkait termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Kunci terpenting yang kami sampaikan adalah dllihat dari aspek kesehatan dan keselamatan bagi anak, hal ini merupakan hak utama mereka,” ujar Lenny.

Terkait kondisi pengasuhan anak di Indonesia saat ini, terdapat 95,3% anak yang diasuh oleh orangtua baik ibu kandung, ayah kandung ataupun keduanya. Sebanyak 4,7% anak lainnya, diasuh keluarga lain atau orangtua pengganti (Profil Anak Indonesia, 2018). Selain itu, sebanyak 3,73% balita diketahui mendapat pengasuhan yang tidak layak (Susenas MSBP, 2018).

“Angka tersebut tergolong cukup besar. Atas dasar inilah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan 5 (lima) arahan kepada Kemen PPPA, dimana salah satu arahannya yaitu meningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak. Hal ini menekankan pentingnya aspek keluarga terutama ibu dalam pengasuhan anak,” terang Lenny.

Menurut Lenny, penerapan pengasuhan anak, baik di masa sebelum pandemi, saat pandemi atau tatanan normal baru, harus berbasis pada perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Selain itu, menerapkan 4 (empat) prinsip perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hidup, tumbuh dan berkembang, serta partisipasi. Pengasuhan berbasis hak anak, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan, demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Sedangkan untuk pola pengasuhan anak di era tatanan normal baru harus disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada. Orangtua yang sebelumnya menjadi pengasuh sekaligus guru pendamping, dan teman bicara anak selama 24 jam, harus kembali menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Untuk itu, Kemen PPPA sedang menyiapkan panduan pengasuhan berbasis hak anak, baik di keluarga maupun di lembaga pengasuhan pengganti untuk dapat diterapkan di era new normal” ungkap Lenny.

Lenny menjelaskan, panduan tersebut tentunya harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan poin-poin penting pengasuhan itu sendiri. “Orangtua harus mengingatkan anaknya terkait protokol kesehatan tersebut, harus ada substansi pengasuhan yang ditanamkan pada anak. Orangtua juga harus bisa menuntun anaknya jika mengalami gangguan psikologis,” tambah Lenny. (D)

 

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca