Banjarmasin, Koranpelita.com
Pandemi covid-19 membawa dampak negatif yang dahsyat hingga melumpuhkan sendi-sendi prekonomian khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, potensi dan sumberdaya yang belum terkelola optimal menjadi salahsatu kekuatan dan modal besar untuk menuju kebangkitan kembali prekonomian di Kalsel.
Selain sumberdaya potensial, juga dibutuhkan upaya sinergi keuangan terpadu secara gotong-royong yang melibatkan semua pelaku usaha, badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah dibawah skema ‘Ekosistem Keuangan Daerah (EKD) yang juga berharap bisa di perkuat melalui peraturan daerah (Perda).
” Skema ekosistem keuangan daerah ini secara informal maupun formal sudah saya sampaikan baik ke eksekutif, maupun legislatif serta beberapa pelaku ekonomi,” ujar Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, di Banjarmasin, Rabu (3/6/2020).
Secara quartal to quartal (Q to Q), lanjut dia, pertumbuhan ekonomi di Kalsel saat ini minus dikisaran 2,79 persen.
Dari itu, bankir muda yang berhasil positif membenahi manajemen Bank Kalsel selama satu tahun menjabat dengan konsep ‘people development dan digitalisasi’ itu merasa optimis dengan pola ekosistem keuangan daerah, bakal mampu membangkitkan prekonomian dan memberikan benefit baik pelaku usaha, masyarakat luas maupun pemerintah daerah.
Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Bidang Perencanaan ini, juga mengaku tidak tinggal diam dan selaku BUMD akan terus mencoba terobosan apapun yang dapat diberikan untuk tujuan peningkatan pembangunan prekonomian di Kalsel.
“ Ini saatnya kita bersama untuk bergotong-royong sesama dan semua BUMD untuk lebih maju dengan konsep satukesatuan dari berbagai pihak yang ada di Kalsel yang melakukan kegiatan keuangan agar bisa lebih efektif dan efisien dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” kata Agus Syabarrudin.
Adapun nanti, benefit bagi pemerintah daerah melalui EKD ini : 1. dapat mendukung penatakeuangan daerah yang lebih baik dan transparan.
2. Baik secara langsung/tidak dapat memperbesar keuangan daerah dalam bentuk pengembalian PAD yang lebih besar, maupun belanja daerah yang efisien.
3. Adanya pemantauan keuangan daerah yang lebih teratur dan tertata guna mempermudah pengawasan keuangan daerah. 4. Memperbesar penerimaan pendapatan daerah dari peningkatan bisnis dari lembaga jasa keuangan daerah maupun badan usaha milik daerah lainya.
5. Mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat daerah dengan lebih besarnya terlibat dalam lingkup ekositem keuangan daerah.
“Kami sudah mempersiapkan konsep ini, dan juga bisa menjadi salahsatu masukan bagi komisi di DPRD dalam mendorong sinergitas antar BUMD, dan kami siap menfasilitasinya,” beber inisiator EKD ini.
Diminta tanggapan, Anggota Komisi II DPRR Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan, Haryanto SE, mengatakan, sebagai sebuah rencana terobosan produk baru bank Kalsel, tentu saja menyambut baik. Tetapi, satu hal yang harus diperhatikan, jangan sampai produk itu melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Cukup diatur dengan Peraturan Gubernur, setelah efektif berjalan beberapa tahun, jika dirasa kurang kuat dan harus dikuatkan dengan perda itu boleh-boleh saja, dan
harus ada naskah akademisnya,” pungkas wakil rakyat dari PKS. (Ipik)