Polres Lamsel, Ungkap Pembunuhan Di Kebun Singkong.

Tanjung Bintang,  KoranPelita.com

Penemuan mayat di perkebunan Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga merupakan kasus pembunuhan akhirnya terungkap.

Berdasarkan koneferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, siang tadi (28/5), tersangka berjumlah dua orang yang tak lain merupakan teman dekat korban. Yakni RM (19) dan AF (17).

Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore. Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan.

“Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan,” ungkap Kapolres.

AKBP Edi melanjutkan, setelah jalan pulang, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Dilokasi itu, eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.

“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa speda motor serta handpon milik korban,” Lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasat korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut,” Imbuhnya.

AKBP Edi juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (20/5/2020) sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.

“Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya,” Kata RM saat diwawancarai wartawan. (Hms/ali)

About redaksi

Check Also

JELANG HUT KE-79 KORPS MARINIR, KORPS MARINIR TNI AL GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Jakarta, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Marinir TNI AL yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca