Melawi, koranpelita.com
Ratusan set unit lanting Penambang Emas Tampa Ijin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi kian hari semakin marak dan merajalela, aktivitas Ilegal yang menggali mineral logam mulia tersebut kian hari semakin mengkhwatir kehidupan masyarakat.
Mereka di bantaran pesisir sungai sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi yang sejak lama terdampak,baik dari sisi kesehatan akibat tercemarnya air Sungai Keruh yang di gunakan masyarakat sebagai kebutuhan sehari hari,belum lagi terjadi abrasi runtuhnya tanah pada dinding bantaran sungai akibat bagian tanah dan batu pasir di dasar telah si sedot oleh para mesin para penambang ilegal.
Pantauan Wartawan di sepanjang DAS Melawi, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung Cukup lama,memang beberapa kali ada rajia dan penangkapan PETI oleh Aparat Kepolisian namun terkesan Tebang pilih,bocoran informasi yang di dapatkan di lapangan menyebutkan Pekerja PETI yang pernah di tangkap merupakan yang tidak pernah melakukan kordinasi kepada pihak tertentu sementara yang PETI di depan Mata di biarkan,seolah olah adanya pembinaan dari oknum aparat.
Menyikapai persoalan PETI tesebut, sejumlah wartawan salah satunya dari Www.Media purna Polri.Net yang bertugas di Kabupaten Melawi melakukan Investigasi kesejumlah titik aktifitas PETI,bermula dari Batas Kabupaten Melawi dan Kab Sintang,Di dusun Batu Lintang desa Nanga Kayan,dan di Desa Nanga Kayan,terdapat Puluhan set,Unit PETI,Desa kenijal,Desa Melawi kiri hilir,Desa Tanjung Paoh,semadin lengkong, Sungai pinang, Nanga Man,kebebu Nusa Pandau,Ella hilir dan kecamatan Menukung aktifitas penambang PETI tersebut masih berlangsung dengan lancar terkesan Pembiaran oleh Aparat.
Saat ditemui wartawan salah satu pekerja PETI di Desa Sungai Pinang berinisial Ni mengatakan setiap Set unit Lanting PETI yang beroperasi di Desa nya itu mebayar sejumlah setoran ke Oknum Kepala Dusun berinisial Jai sebesar Rp 250.000 perminggu selanjutnya Uang tersebut akan di serah kan kepada Oknum Polisi di Nanga Pinoh,
“Melalui kepala Dusun,yaitu Jai Kami diminta membayar Rp 250.000 Per Set Unit lanting Jek perminggu,menurut nya uang setoran tersebut akan di serahkan kepada salah seorang Oknum Polisi di kabupaten sementara jumlah lanting PETI di Desa sungai Pinang hampir 50 set,Unit ugkap Ni ,minggu 9/5/2020.
Sementara Edi salah satu Pekerja PETI Warga Kecamatan Menukung saat di temui di lokasi kerja,mengatakan di terdapat kurang lebih 60 set Unit PETI yang aktif beroperasi baik di sungai dan di daratan,mereka juga melakukan sejumlah setoran dengan Nominal Variasi kepada Kepala Dusun ,mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung pendapatan dan itu pun manakala ada tamu khusus yang datang ke Kec Menukung,
“Ya kadang kadang aja Bang,dan tergantung pendapatan juga, ada yang yang memberi Rp 100.000,bahkan ada yang Rp 500.000.Perset Unit.itu pun kalau ada tamu yang datang ke kecamatan ini,” ucapnya.
Ef,warga Desa Nanga Kayan yang sejak beberapa bulan ini mencoba keberuntungan pindah ke lokasi Tambang PETI di Desa Tanjung arak mengatakan,jika pendapatan nya hanya 4 hingga 5 gram perhari,dia mengunakan Mesin Dongfeng 30 dan Pump 6 in,dengan pembagian 7/ 3 untuk karyawannya.
“Lumayan lah kalau untuk bertahan,dapatlah lah 4 sampai 5 gram perhari,katanya
Sementara marak nya aktifitas PETI tersebut di karenakan tak adanya sumber pekerjaan lain di musim Pandemi Virus Corona.
Berdasarkan analisa aktifitas PETI ini telah berlangsung Puluhan tahun bermula dari sedot darat,Mendongfeng Red_ kemudian beralih ke Sungai,
Di balik itu semua,ada mesin pasti ada Bos,karyawan kerja dan Penampung Emas hasil PETI.
Bos adalah pemodal Alat set,mesin Pump,paralon kain karpet,Bbm dan logistik,kemudian Penampung Emas,Pembeli_Red,salah satu penyebab,di duga di terdapat Mercury atau di kenal Air raksa,sementara Masyarakat Pekerja PETI tak memiliki Areal yang di Namakan WPR,namun si Pembeli Emas Hasil PETI tetap menerima emas emas hasil tambang ilegal tersebut,di ketahui terdapat beberapa Bos Bos Besar pembeli Emas ilegal di Kab Melawi,dengan berkedok Toko Sembako hingga Toko Penjual perhiasan emas,yang seyogyanya harus mengatongi ijin resmi membeli emas dari Kementrian Pertambangan,namun para cukong dan pembeli Emas tersebut tak pernah tersentuh hukum,terkesan di lindungi oleh aparat setempat.
Jika dihitung dari pemasukan emas ilegal,sudah jelas adanya penggelapan Pajak yang di lakukan oleh Cukong,Pembeli Emas,ratusan Set Unit di kalikan 2 garam per hari,artinya ada kiloan Emas ilegal yang beredar di pasaran gelap kabupaten Melawi dan Sekitarnya,
Sementara terkait hal tersebut,Para pekerja PETI selalu melontar kan alasan yang terkesan klasik,yaitu demi Perut dan untuk makan mengingat harga karet dan kelapa Sawit Murah,pertanyaannya,kapan Penambang PETI bekerja sawit dan menyadap pohon karet?
Mungkin beberap di antaranya ada yang memiliki kebun sawit dan karet,namun kerja PETI mestilah Orang yang berpengalaman di bidangnya.
Pastinya tidak mudah Untuk mendapatkan jawaban dan solusi terkait mengiurnya hasil PETI. Untuk itu penegak hukum harus segera bertindak,mengingat semakin tercemar nya air dan terkikis nya Bantaran sungai Melawi,dan semakin menumpuk nya Batu kerikil sisa buangan limbah PETI di alur Sungai yang akan menghambat lalu lintas kapal Motor pengangkut Sembako dan Speed boat menuju Beberapa kecamatan di hulu Sungai Melawi.
Semakin keruhnya Air sungai juga berdampak pada mata pencaharian para nelayan lokal,sulitnya untuk mendapatkan ikan,
Untuk itu,kepada aparat kepolisian, Mabes Polri,Polda Kalbar untuk segera melakukan Operasi dan penertiban PETI di Sepanjang Sungai Melawi,Baik di sungai dan di daratan,mengingat keresahan masayarakat yang berdiam di pesisir bantaran sungai Melawi sangat resah tercemarnya Air akibat Aktivitas PETI..
( jnr/tim )
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia