Banjarmasin, Koranpelita.com
Kelulusan siswa-siswi sekolah pada tahun ini akan ditetapkan pada Tanggal 2 Mei 2020.
Adapun acuan dan pertimbang kelulusan diambil dari nilai raport pada tahun sebelumnya dimasing-masing tingkatan sekolah.
Jika SD, akan dilihat dari nilai raport sejak kelas I hingga kelas V. Begitu pula untuk SMP dan SMA atau sederajat, maka disesuaikan.
” Sesuai petunjuk Mendikbud, untuk kelulusan ini sudah dipastikan pada 2 Mei nanti, dan polanya diambil dengan melihat nilai raport masing-masing, ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, M Yusuf Effendie, kepada wartawan usai Rapat evaluasi LKPj 2019 bersama Pansus IV DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (30/4/2020).
Menurut dia, Kebijakan diatas sesuai surat edaran Kemendikbud berkaitan suasa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, yangmana ketentuannya tidak boleh mengumpulkan banyak orang.
Sehingga pola proses belajar-mengajar pun direposisi melalui pembelajaran dari jarak jauh atau sistem daring.
” Jadi ini sudah kita tetapkan,” kata M Yusuf Effendie.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel, H Asbullah, usai membahas LKPj Akhir Tahun 2019 yang di sampaikan Gubernur Kalsel, menyebutkan, rapat pertama yang digelar hari itu, untuk mendalami LKPj khususnya menyangkut bidang pendidikan dengan menghadirkan jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan.
” Kita punya waktu 30 hari setelah LKPj disampaikan, dan hari ini baru dinas pendidikan yang kita panggil, dan bertahap nanti dinas yang lain, ujar H Asbullah, usai rapat.
Dalam pertemuan, lanjut politisi PPP ini, masih mencocokan antara implementasinya dengan laporan yang disampaikan. Terutama menyangkut pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, soal guru dan tenaga pendidik, termasuk sarana dan peralatan, IT dan singkronisasi kurikulum disekolah.
” Karena masih ada dua kepala bidang yang tak hadir, yaitu, kepala bidang SMA dan Kebudayaan, maka nanti, pertemuan akan dijadwalkan kembali”, pungkasnya (Ipik).