Jakarta, Koranpelita.com
Kasus “Nasi Anjing” gratis akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor didampingi 20 pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).
“Gerakan membagikan nasi gratis berlebel Nasi Anjing sudah saya laporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ Tanggal 30 April 2020, ” ujar Rina Triningsih SH, aktifis Emak Emak usai melapor Kamis petang (30/4/2020) di SPKT Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa Komunitas Yayasan ARK QAHAL yang berkedudukan di Jakarta Barat Ahad sore (26/4/2020) bagi bagi nasi gratis yang dibungkus kertas coklat berstempel tinta biru bertuliskan Nasi Anjing dengan gambar kepala anjing. Nasi itu dibagi bagi kepada masyarakat sekitar Mesjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah nasi gratis diterima oleh masyarakat terjadilah kegaduhan bahwa ada yang sengaja menyebar nasi anjing haram. Kejadian itupun tidak berapa lama naik ke medsos dan viral.
Menurut Sekjen Ikami Juju Purwantoro, SH, MH bahwa sebagai orang yang beriman, beragama dan memiliki toleransi yang tinggi kegiatan bagi bagi nasi bungkus gratis bertuliskan Nasi Anjing dengan logo gambar kepala anjing amat melukai hati. Tindakannya semula positif tetapi memberikan nama kegiatan itu dengan sebutan Nasi Anjing jadi timbul lain lagi maknanya.
“Ada maksud dan target apa sih kegiatan dengan nama bagi bagi Nasi gratis Nasi Anjing ini dilakukan ?,” tanya H.M.Ismail,SH, MH salah seorang pengacara yang dampingi Rina Triningsih di Pokda Metro Jaya.
Okeh karena itu nenurut H.M.Ismail agar tidak terjadi gesekan di tengah tengah masyarakat tentunya pihak berwajib musti cerdas dan cepat mentuntaskan kasus ini. Jangan sampai hati orang orang beragama Islam terlukai lagi. Karena harus disadari oleh siapapun dan dimanapun bahwa gambar atau nama Anjing dan Babi bagi penganut Islam adalah sesuatu yang haram. (D)