Jakarta,Koranpelita.con
Perpusnas berharap pembahasan RPP tidak memakan waktu lama sehingga bisa menghasilkan final RPP dan dapat disahkan pada tahun ini.
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando bersama Panitia Antar Kementerian (PAK) telah menggelar rapat pada hari Rabu ini (29/4/2020) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Syarif berharap RPP ini segera rampung sehingga bisa disahkan pada tahun ini. Adanya turunan UU No. 13 tahun 2018 tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
“Urgensi RPP terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan serta menyelamatkan hasil budaya bangsa,” kata Syarif Bando dalam membuka rapat tersebut.
Salah satu fungsi Perpustakaan Nasional adalah sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa.
Oleh karena itu lanjutnya, Perpusnas merasa perlu segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Melalui RPP, Perpusnas bisa mendorong seluruh pihak untuk melestarikan karyanya ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.
Rapat yang digelar dengan menggunakan video conference dihadiri PAK yang berasal dari sembilan institusi antara lain Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan rancangan yang sedang digodok ini akan menabalkan Perpusnas sebagai Big Deposit di masa depan, meski beberapa locus memerlukan diskusi atau pemahaman yang intens. Mana saja yang termasuk ke dalam kategori private goods (karya pribadi/rahasia) atau public goods.
“Peruntukkan untuk umum harus diperjelas,” ujar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Syamsul Hadi menambahkan.
Hal yang serupa diutarakan salah satu panitia RPP, Tubagus Andri. Kalimat ‘bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi’ harus diperjelas karena dapat berpotensi pelanggaran dan pengawasannya akan sulit. “Sekarang sudah banyak yang menggunakan platform media sosial, seperti kanal YouTube, vlog. Bagaimana pengawasannya?,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, menjelaskan kalimat ‘bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi’ demi mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan. Sedangkan, peruntukkan untuk umum mengacu pada karya rekam yang dikirimkan ke Perpusnas.
“Untuk analog dan digital (terkait bentuk, red) diatur dalam PP. Sementara, untuk content (isi) sudah diatur batasannya dalam undang-undang Perpustakaan,” terang Ofy.
Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam RPP bertujuan untuk, pertama mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa, kedua mewujudkan sistem pendataan KCKR untyuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR.
Ketiga meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan, keempat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan Pelestarian tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. (Vin)