Surabaya, Koranpelita.com
Sub Satgas Gudam wabah Covid-19 Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V di hari kelima menggelar Latihan prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 yang digelar di lapangan Apel Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nazir No.56 Tanjung Perak Surabaya, Jumat (17/4).
Dalam Kondisi Pandemi seperti ini mengakibatkan ketidak pastian untuk menentukan bahwa jenazah atau kematian itu akibat dari Covid-19 atau bukan hal ini membutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini diungkapkan oleh Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Agus Prabowo Adi, S.E. yang juga menjabat sebagai Dan Sub Satgas Guldam Wabah Covid-19 Lantamal V Tahun 2020 pada saat pelaksanaan pelatihan prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 yang dihelat di Lapangan Apel Mako Lantamal V.
Sementara dalam pengarahannya Kadiskes Lantamal V Kolonel Laut (K) drg. Bima Pramundita, Sp. Prost., M.Kes. mengatakan pemberian pelatihan tentang prosedur Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 ini ada beberapa langkah untuk dipedomani, ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19.
Langkah-langkah tersebut antara lain: pertama petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular, APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal, “kedua Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, ketiga Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah,” terangnya.
Kemudian tambah Kadiskes, pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia, Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD, Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
“Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet, jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit, Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus, dan Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam harus segera disemayamkan di pemulasaraan jenazah, ” pungkasnya.
Pada pelaksanaannya Tim Subsatgas Guldam Wabai Covid-19 yang di pimpin Lettu Marinir Deden langsung mempraktekkan cara penanganan proses Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah positif Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.
Hadir dalam giat tersebut Kadiskes Lantamal V Kolonel Laut (K) drg. Bima Pramundita, Sp. Prost., M.Kes. Letkol Laut (P) Choirul Paban Ren Ops, Mayor Laut (P) Saiful Paban Ops, Mayor Laut (P) Sandra YW Sops Lantamal V, Mayor Laut (P) Laode Pasops Denma, Mayor Laut (P) G. Wardoyo, Mayor Laut (P) Ali Sops Lantamal V, Letda Laut (K/W) dr. Nita Rumkital dr. Oepomo dan Personel Satgas Covid-19 Lantamal V lainnya.(ay)