Pemkab Cianjur Akan Mengkaratina ODP dan PDP

Cianjur, Koranpelita.com

Sebagai salah satu antisipasi dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mengkarantina warga Cianjur yang menjadi orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan yang positif Covid – 19.

“Mereka akan ditempatkan di beberapa lokasi, salah satunya adalah di Villa Bumi Ciherang,” kata Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, ketika meninjau ruangan yang akan dijadikan karantina di Villa Bumi Ciherang.

Data yang tercatat di Kabupaten Cianjur, ada kurang lebih 13.000 perantau yang berada di daerah zona merah. Apabila mereka pulang ke Cianjur, akan terlebih dahulu mengkarantina mereka sampai terbukti sehat dan negatif Covid 19.

“Ruang kamar karantina yang kita siapkan kurang lebih 30.000 kamar yang akan tersebar di seluruh kabupaten Cianjur,” katanya.

Disamping Pemkab Cianjur, telah menyiapkan area pemakaman untuk mengantisifasi, apabila ada yang meninggal karena Covid – 19 agar terpisah dari pemakaman umum sesuai dengan protokol pemerintah dari Team Khusus Pemulasaraan Mayit Covid -19 Kabupaten Cianjur.

“Saya berdoa dan berharap semoga Allah meridhoi usaha ini, dan semoga Allah tetap menjaga warga masyarakat Kabupaten Cianjur, agar tetap sehat wal afiat dan Cianjur tetap menjadi Zona Hijau,” ujarnya.

Plt Bupati meminta kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Cianjur, untuk mematuhi semua instruksi dan peraturan pemerintah,”Demi untuk menjaga kita, keluarga kita dan orang-orang disekeliling kita,” ucapnya. (Man Suparman)

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca